DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Demak memberikan pembekalan penyusunan produk hukum desa kepada seluruh aparatur desa di Kota Wali. Hal tersebut untuk mendorong peran aparatur desa dalam pembangunan dan pengelolaan desa.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan bahwa pembangunan desa merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan daerah sehingga perlunya aparatur di pemerintahan desa mempunyai kompetensi serta memahami tugas dan fungsinya.
“Bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan,” kata Bupati Esiti’anah di Gedung Grhadika Bina Praja, Demak, Rabu, 18 September 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum di dalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
“Maka dari itu, mari kita tinjau kembali dengan cermat setiap produk hukum tingkat desa yang telah dibuat, seperti Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Keputusan Kepala Desa, dan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa,” tuturnya.
“Kita harus memastikan kesesuaian dengan undang-undang yang baru dan melakukan penyesuaian. Ini adalah langkah krusial agar produk hukum tingkat desa tetap relevan, efektif, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ucapnya.
Bupati Eisti’anah juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan harus mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serla mendukung terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Melalui kegiatan ini kami harapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap substansi peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Demak,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah desa agar mampu melaksanakan tugas dan fungi sesuai dengan kewenangan masing-masing demi tercapainya kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat desa.
“Selalu utamakan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan dinas terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungi agar tidak terjadi mal-administrasi maupun pelanggaran peraturanperundang-undangan,” tuturnya.
Pihaknya juga menyadari bahwa menyesuaikan produk hukum dengan undang-undang baru bukanlah tugas yang mudah. Namun, hal itu adalah tugas yang harus dilaksanakan demi kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Demak.
“Mari melangkah maju menuju pemahaman yang lebih baik dan solusi yang lebih efektif untuk permasalahan yang dihadapi di desa,” tutupnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)