DEMAK, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) membentuk serta mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 20 Tahun 2024 tentang batas desa.
Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Akhmad Sugiharto, menjelaskan Perbup Batas Desa itu hadir sebagai landasan hukum yang kuat untuk menetapkan batas-batas wilayah sehingga dapat mencegah terjadinya konflik antardesa.
“Batas desa bukan hanya sekadar garis pemisah geografis di antara wilayah administratif, tetapi juga merupakan dasar hukum yang penting dalam pengelolaan pemerintahan desa,” ujarnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Sugiharto mengatakan batas desa yang jelas dan tegas akan mempengaruhi banyak aspek dalam pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa, mulai dari perencanaan pembangunan, pembagian dana desa, hingga penanganan konflik antarwarga atau antardesa.
“Pentingnya penetapan batas desa ini tidak bisa kita pandang sebelah mata. Sebab, batas desa yang jelas merupakan fondasi dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Jika batas-batas wilayah desa sudah ditetapkan secara jelas dan disepakati oleh semua pihak, maka berbagai permasalahan terkait batas wilayah yang sering kali memicu konflik dapat kita hindari,” terangnya.
Selain itu, dengan adanya peraturan tentang batas desa maka pemerintah akan lebih fokus dalam mengupayakan pembangunan yang lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Proses penetapan Perbup Batas Desa ini tentu tidak dilakukan dengan sembarangan, tetapi melalui tahapan yang panjang, melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, kecamatan, hingga kabupaten.
“Harapan kami, dengan disosialisasikannya peraturan ini, setiap perangkat desa dan masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Sosialisasi perbup menjadi langkah awal dalam percepatan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pembangunan di desa.
“Dengan adanya kepastian hukum mengenai batas desa, proses pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi desa, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan lebih lancar dan efektif,” ujarnya.
Pihaknya juga mendorong beberapa langkah penting yang harus segera dilaksanakan untuk memastikan implementasi yang efektif dan akurat. “Kami berharap pelaksanaan percepatan penetapan dan penegasan batas desa segera dilaksanakan, sehingga implementasi Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Batas Desa dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)