SEMARANG, Lingkar.news – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Haeruddin mengatakan, pencairan bantuan politik (banpol) tahun ini sudah dilakukan dan sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur per tanggal 28 April 2023.
Ia menyebut, pada tahun ini ada sembilan partai politik (parpol) yang telah menerima bantuan politik dengan total keseluruhan kurang lebih Rp 33 miliar, yaitu PKB, PDIP, GERINDRA, GOLKAR, PPP, PAN, NASDEM, PKS, dan DEMOKRAT.
Ia menyatakan, sumber anggaran banpol sendiri berasal dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah dan pada tahun ini terdapat kenaikan dana banpol dari tahun sebelumnya.
“Jika tahun lalu Rp1.200 per suara, naik menjadi Rp2.000 per suara. Alasan naik karena yang dulu Rp1.200 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk partai politik,” kata Haeruddin saat dihubungi di Semarang, pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Haeruddin memprediksikan, untuk tahun depan kenaikan dana banpol akan disesuaikan dengan usulan-usulan dari partai politik melalui analisis yang mendalam.
“Termasuk apabila kebutuhan-kebutuhan dasar dan kebutuhan-kebutuhan penting itu sudah terpenuhi, baru kemudian bisa direalisasikan kenaikan bantuan partai politik,” jelasnya.
Saat ditanya terkait penggunaan banpol sesuai ketentuan, ia menyatakan bahwa sebanyak 60 persen harus dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik.
“Minimal 60 persen itu untuk pendidikan politik, selebihnya itu bisa digunakan untuk operasional yang lain seperti misalnya untuk perawatan gedung, pengadaan perlengkapan perkantoran dari partai politik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Haeruddin menegaskan bahwa, parpol yang mendapatkan banpol tiap tahunnya diawasi oleh Kesbangpol dan akan diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
“Sejauh ini, Alhamdulillah bantuan partai politik itu penggunaannya sudah berjalan dengan ketentuan yang ada dan hasil pemeriksaan BPK itu selalu dengan hasil yang baik,” imbuhnya. (Lingkar Network | Rizky Syahrul Al-Fath – Koran Lingkar)