DEMAK, Lingkar.news – Sebanyak 40 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak akan purna tugas pada periode 1 Oktober 2024, 1 November 2024, dan 1 Desember 2024.
Bupati Demak, Eisti’anah, menyampaikan terima kasih kepada para PNS atas dedikasi dan pengabdian dalam pembangunan Kabupaten Demak hingga masa purna tugas.
“Kami atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Demak mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi serta pengabdian kepada Kabupaten Demak,” ujarnya dalam kegiatan Sosisialisasi dan Pembekalan Purna Tugas PNS Pemkab Demak di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu, 21 Agustus 2024.
Bupati menerangkan bahwa purna tugas merupakan jaminan hari tua dan sebagai balasan jasa terhadap PNS yang bertahun-tahun mengabdikan diri kepada negara.
“Tidak semua orang yang menyandang gelar sebagai abdi negara dapat melaksanakan tugas hingga akhir masa tugasnya atau pensiun disebabkan mengundurkan diri oleh karena kesehatan atau kepentingan pribadi, maupun diberhentikan karena tidak dapat memenuhi ketentuan sebagai seorang abdi negara,” terangnya.
Meskipun segera purna tugas, Bupati berpesan kepada para PNS agar senantiasa memberikan ilmu-ilmu dan pengalaman yang didapat kepada junior-juniornya untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Demak yang lebih baik.
Selain itu, pihaknya juga berpesan agar seluruh PNS yang purna tetap bisa aktif dan produktif serta memberikan manfaat untuk masyarakat dan sekitarnya.
“Karena pengalaman selama mengabdi sebagai aparatur tentu sangat bermanfaat untuk lingkungan. Jangan pernah berhenti untuk mengabdi dimana pun berada. Pengalaman yang dimiliki harus ditularkan kepada generasi penerus untuk pembangunan daerah,” tuturnya.
Pada kesempatan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pension diserahkan kepada perwakilan PNS yakni Deby Armawati dari RSUD Sultan Fatah dan Mohammad Sulkhan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Demak.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kabupaten Demak, Donny Prabowo, menyampaikan bahwa para PNS yang pensiun harus melengkapi beberapa persyaratan untuk pengambilan dana pensiun. BKPP dapat memberikan fasilitas perekaman biometrik bersamaan penerimaan SK pensiun sehingga PNS pensiun tidak perlu datang ke kantor Taspen di Semarang.
“Otentikasi Taspen yang meliputi wajah, suara dan sidik jari tersebut merupakan salah satu hal wajib yang harus dilakukan oleh para pensiunan. Jika tidak melakukan itu maka dana pensiun tidak akan bisa diambil. Karena otentikasi Taspen untuk mengantisipasi penyalahgunaan uang pensiun, oleh orang-orang tak bertanggungjawab,” terangnya. (Lingkar Network | M. Burhanuddin Aslam – Lingkar.news)