SEMARANG, Lingkar.news – Perkara polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang masih berlanjut. Polda Jawa Tengah memeriksa 23 saksi dan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap fakta di lapangan atas tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy.
“Kami telah memeriksa 23 saksi dan melaksanakan cek lokasi guna menemukan fakta-fakta saat penembakan berlangsung. Tim ahli dari Bidlabfor juga memeriksa senjata api serta peluru yang digunakan. Olah TKP dilakukan agar saksi ahli dapat memahami situasi nyata saat kejadian,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Artanto di Semarang, Selasa, 17 Desember 2024.
Tim Polda Jateng, kata dia, bersama saksi ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) melakukan berbagai pengukuran. Termasuk jarak tembakan Aipda Robig, sudut tembakan, serta kecepatan sepeda motor yang dikendarai korban dan rekannya.
“Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bagaimana kejadian sebenarnya berdasarkan rekaman CCTV dan fakta di lapangan,” jelasnya.
Begini Rekaman CCTV Detik-Detik Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang
Terkait dengan proses hukum, Aipda Robig disebut akan mengajukan banding atas kasus ini. Aipda Robig memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.
“Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding, yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan sekretaris sidang untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Sebelumnya majelis KKEP Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pecat akibat peristiwa pada 24 November 2024 di Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Sementara berkas perkara kasus polisi tembak siswa sedang dalam tahap penyelesaian. Penyidik Polda Jateng dituntut bekerja cepat untuk melengkapi berkas perkara dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di sisi lain desakan pencopotan jabatan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar atas penanganan kasus polisi tembak siswa semakin santer. Namun Artanto menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan Polri.
“Kalau itu biar pimpinan yang menilai,” ujar Artanto.
Artanto menyampaikan bahwa Kombes Pol. Irwan Anwar dan penyidik Polrestabes Semarang telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus kematian Gamma Rizkynata Oktafandy.
“Prinsipnya, Kapolrestabes dan penyidiknya profesional. Mereka tetap melakukan tugasnya, termasuk penyidikan kasus kenakalan remaja yang dikaitkan dengan korban. Rekan-rekan (wartawan) bisa melihat perkembangan penyidikan tersebut,” jelasnya.
Desakan pencopotan jabatan anggota Polri salah satunya disuarakan oleh kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir.
Zainal Abidin menilai langkah hukum terhadap Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang yang menembak Gamma hingga tewas belum cukup. Ia mendesak agar Kombes Pol. Irwan Anwar juga dicopot dari jabatannya.
“Ini bukan sekadar tindakan satu oknum. Penembakan itu melukai tiga orang, satu meninggal. Masa hanya pelakunya yang dihukum? Kapolrestabes juga harus bertanggung jawab,” tegas Zainal.
Ia pun turut mempertanyakan pernyataan Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol. Aris Supriyono yang menyebut penembakan terjadi karena Aipda Robig merasa dipepet oleh motor yang dikendarai Gamma.
“Kalau hanya kena pepet, masa reaksinya sampai brutal begitu? Polisi itu ‘kan sudah diuji kejiwaannya dan keahliannya dalam menggunakan senjata,” kritik Zainal.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan insiden yang berujung fatal. Gamma, siswa SMKN 4 Semarang tewas dalam insiden penembakan yang juga melukai dua rekannya, Adam dan Satria. Hingga kini, proses hukum terhadap pelaku masih berjalan. (Lingkar Network | Rizky Syahrul – Lingkar.news)