PEKALONGAN, Lingkar.news – Pemerintah Kota Pekalongan menginformasikan bahwa 80 persen atau sekitar 132 dari 142 kuota formasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diprioritaskan untuk pegawai nonaparatur sipil negara dan 20 persen untuk pelamar umum.
“Ya, seleksi PPPK 2023 kami optimalkan untuk penanganan tenaga honorer, guru, dan tenaga kesehatan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini di Pekalongan, pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Menurutnya, pendaftaran PPPK pada tahun 2023 secara serentak berlangsung sejak 20 September hingga 9 Oktober 2023 melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/.
Pemkot Pekalongan Buka 142 Lowongan PPPK 2023, Nakes Hanya 4 Formasi
Pada PPPK 2023, kata dia, formasi yang dibuka diprioritaskan bagi non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan yang sudah masuk pada pendataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Hal ini menandakan perhatian serius pemerintah daerah terhadap para tenaga honorer yang telah setia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami diminta mengakomodasi 80 persen untuk tenaga non-ASN yang saat ini sudah bekerja di Pemkot,” ujarnya.
Disebutkan bahwa kuota 20 persen dialokasikan untuk pelamar umum yaitu bagi honorer lintas instansi Pemerintah Kota Pekalongan atau mereka yang bekerja di perusahaan swasta.
“Hal ini diharapkan dapat mengurangi tenaga nonaparatur sipil negara daerah melalui rekrutmen PPPK 2023,” tuturnya.
Dalam pengadaan PPPK 2023, pihaknya membuka kuota 142 formasi yaitu tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis.
Dari 142 formasi itu, kata dia, terdiri atas 105 tenaga pendidik, 4 formasi tenaga kesehatan, dan 33 formasi tenaga teknis.
“Pada pengadaan PPPK 2023 ini, memang ada kriteria pelamar dalam formasi yang dibedakan menjadi pelamar khusus dan umum. Pelamar khusus adalah formasi yang hanya bisa dilamar oleh non-ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan, sedangkan formasi umum bisa dilamar oleh pelamar di luar instansi daerah atau swasta,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)