• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 13, 2025
Lingkar.news
No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
Lingkar.news
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Lingkar.news
Home Jabar

Polemik Ponpes Al-Zaytun Ditangani Pusat, Hasil Investigasi segera Diumumkan

26-Jun-2023 13:03
in Jabar
JALANI PEMERIKSAAN: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 Juni 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

JALANI PEMERIKSAAN: Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kedua kiri) berjalan setibanya di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 Juni 2023. (Istimewa/Lingkar.news)

836
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

BANDUNG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut permasalahan terkait Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, kini telah dilimpahkan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah melaporkan proses kerja dari tim investigasi kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Dengan begitu kewenangan permasalahan Ponpes Al-Zaytun kini berada di pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat ditugaskan fokus pada yang namanya menjaga stabilitas, dan kondisi sosial,” ujarnya, pada Minggu, 25 Juni 2023.

Pemerintah Bangun Kampung Nelayan di Indramayu, Seperti apa Modelnya?

Pemerintah Bangun Kampung Nelayan di Indramayu, Seperti apa Modelnya?

7 November 2024
Para Atlet Berprestasi Bekasi Terima Bonus Puluhan Juta Rupiah

Para Atlet Berprestasi Bekasi Terima Bonus Puluhan Juta Rupiah

30 Maret 2024

Menurutnya pemerintah pusat segera mengumumkan langkah terkait Ponpes Al-Zaytun pada waktu dekat, karena tim investigasi akan selesai masa tugasnya pada Selasa, 27 Juni 2023.

Izin Ponpes Al-Zaytun bakal Dihentikan Jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Ponpes Al-Zaytun, yakni terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu, langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag), dan penanganan kondisi sosial dan politik.

“Kalau tidak ada halangan, bahasan teknisnya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasannya masih umum. Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud,” terangnya.

Di samping itu, dia mengatakan Kementerian Agama telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Ponpes Al-Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.

“Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan. Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar,” sambungnya.

Masih Diinvestigasi, Panji Gumilang Tak Mau Terbuka soal Kegiatan Ponpes Al-Zaytun

Untuk itu, pihaknya berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas pesantren tersebut. Pasalnya dalam waktu dekat pemerintah akan menyampaikan keputusan resmi.

“Kita tunggu saja. Mudah-mudahan dan Insya Allah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat secara umum,” tuturnya.

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) bisa membekukan izin operasional Ponpes Al-Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.

“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 23 Juni 2023.

Saat ini pihaknya bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai dinamika yang berkembang di Ponpes Al-Zaytun, dengan tujuan merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

MUI Jateng Tanggapi soal Kontroversi Ponpes Al-Zaytun

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik maupun tanda daftar pesantren yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Anna.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang belakangan menimbulkan kontroversi.

“Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” ungkap Kamaruddin. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JabarBerita Jabar Hari iniBerita Jabar TerkiniGubernur Jawa BaratJabar Hari Inikemenag RILingkar JabarRidwan Kamil
SendShareTweet
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Kategori Terkait

Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar
News

Kadispora Kota Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar

by Sekar Sari
13 Juni 2025

BANDUNG, Lingkar.news - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM) bersama tiga tersangka lainnya ditahan Kejaksaan...

Read moreDetails
Kopdes Merah Putih di Cirebon Bisa Akses Modal Produktif Rp 3-5 Miliar

Kopdes Merah Putih di Cirebon Bisa Akses Modal Produktif Rp 3-5 Miliar

12 Juni 2025
Skandal Pungli SPMB Bandung, Per Kursi Dihargai Rp 8 Juta

Skandal Pungli SPMB Bandung, Per Kursi Dihargai Rp 8 Juta

11 Juni 2025
Dokter Priguna Kasus Asusila PPDS Unpad Berpotensi Kena Pemberatan Hukuman

Dokter Priguna Kasus Asusila PPDS Unpad Berpotensi Kena Pemberatan Hukuman

10 Juni 2025
Pemkot Depok Persiapan Bentuk Koperasi Merah Putih di 63 Kelurahan

Pemkot Depok Persiapan Bentuk Koperasi Merah Putih di 63 Kelurahan

4 Juni 2025

Featured Post

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus
Jateng

Ekstrakurikuler Drumband Jadi Daya Tarik SD 2 Burikan Kudus

by Ulfa Puspa
13 Juni 2025

KUDUS, Lingkar.news – Ekstrakurikuler drumband menjadi daya tarik tersendiri di SD 2 Burikan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten...

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

DKK Kudus Cek Langsung Pelaksanaan Posyandu ILP Desa Ngemplak

13 Juni 2025
Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

12 Juni 2025
Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

Gelar Bimtek, DKK Kudus Tingkatkan Kualitas Komunikasi Tenaga Kesehatan

12 Juni 2025
DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

DKK Kudus Dampingi Peserta Lomba Kader Posyandu Tingkat Provinsi Jateng

11 Juni 2025

Trending Post

  • 2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    2 Kalurahan di Sleman Jadi Kandidat Piloting Koperasi Desa Merah Putih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Persiapan SD 2 Wergu Wetan Kudus Ikuti OSN 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Nonton Video Viral Lewat Yandex Browser Jepang atau Yandex Ru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Garang Asem Ayam Tanpa Daun dan Belimbing Wuluh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Ribu Warga Temanggung Dicoret dari BPJS Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Post Terbaru

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan
Nasional

Disaksikan Dewan Pers, 2 Ketum PWI Sahkan Panitia Bersama Kongres Persatuan

by Rosyid
13 Juni 2025

JAKARTA, Lingkar.news - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kongres Bandung Hendry Ch Bangun dan Ketua Umum PWI Kongres...

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

Kalurahan Wukirsari Bantul Diakui Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual

13 Juni 2025
Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

Trenggalek Potensi Terima PAD Rp 1,25 Miliar dari Investasi PLTSa

13 Juni 2025
Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

Tata Kawasan Laut Papua Barat Daya, Pemprov Susun Dokumen KKPRL

13 Juni 2025
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar.news

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Jateng
  • Jabar
  • Jatim
  • Jogja
  • Papua
  • Banten
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Developer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • KORAN LINGKAR
  • LINGKARTV
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
    • Papua
    • Banten
  • Politik
  • Artikel
  • Resep
  • Tentang Kami

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya