• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Februari 9, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jabar

Pemkot Depok Tetapkan 10 Kriteria Warga Penerima Bantuan RTLH

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
1 Desember 2022
in Jabar
Pemkot-Depok-Tetapkan-10-Kriteria-Warga-Penerima-Bantuan-RTLH

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi'raz (kedua dari kiri) saat memberikan keterangan. (Istimewa/Lingkar.news)

342
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

DEPOK, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menargetkan sebanyak 2.211 unit rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki pada tahun 2023 atau meningkat dari sebelumnya 674 unit RTLH pada 2022.

“Kami setiap tahunnya membantu warga prasejahtera untuk memiliki rumah layak huni. Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sudah menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz pada Kamis, 1 Desember 2022.

Ia menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.

ADVERTISEMENT

Dudi menuturkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.

“Sebelum diberikan bantuan, kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” jelasnya.

Dudi melanjutkan, beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.

Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Yang kelima, tambahnya, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak mana pun. Keenam, tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.

“Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.

Dikatakan Dudi, poin kedelapan adalah lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya. Kesembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Sedangkan yang kesepuluh, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: bantuanBerita JabarPemkot DepokRumah Tak Layak Huni

Berita Terkait

Peduli-Korban-Gempa-Turki-dan-Suriah,-PMI-Sukabumi-Gelar-Doa-Bersama
Jabar

Peduli Korban Gempa Turki dan Suriah, PMI Sukabumi Gelar Doa Bersama

8 Februari 2023
Program-Petani-Milenial,-Ridwan-Kamil-Instruksikan-Perangkat-Daerah-Petakan-Masalah
Jabar

Program Petani Milenial, Ridwan Kamil Instruksikan Perangkat Daerah Petakan Masalah

7 Februari 2023
Gerindra-Dorong-Plt-Bupati-Bogor-Maju-Pilbup-2024
Jabar

PAC Gerindra Bogor Dorong Ketua DPC Maju Pilbup 2024

6 Februari 2023
Capai-Rp-174,6-Triliun,-Jawa-Barat-Raih-Realisasi-Investasi-Tertinggi
Jabar

Capai Rp 174,6 Triliun, Jawa Barat Raih Realisasi Investasi Tertinggi

3 Februari 2023
Disdagin-Bandung-Ungkap-Penyebab-MinyaKita-Langka-dan-Mahal-di-Pasaran
Jabar

Disdagin Bandung Ungkap Penyebab MinyaKita Langka dan Mahal di Pasaran

2 Februari 2023
Overstay-6-Tahun,-Warga-Negara-Malaysia-Diamankan-Imigrasi-Cirebon
Jabar

Overstay 6 Tahun, Warga Negara Malaysia Diamankan Imigrasi Cirebon

1 Februari 2023

Trending

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?
Jateng

Ditanya Penanganan Macet di Juwana, Ganjar : Persmu opo, Mediamu opo?

by Nailin RA
31 Januari 2023

PATI, LINGKAR.news – Keluhan terkait kemacetan jalan pantura jalur Pati-Rembang masih menjadi persoalan yang tak kunjung usai....

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

Ditanya soal Macet Juwana, PWI Jateng : Ganjar telah Merendahkan Martabat Wartawan

3 Februari 2023
Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

Disebut Media Ora Cetho, Lingkar Media Group Kirim Somasi ke Ganjar

7 Februari 2023
LMG-Tabayyun-ke-Gubernur-Ganjar-Usai-Disebut-Media-Ora-Cetho

LMG Tabayyun ke Gubernur Ganjar Usai Disebut Media Ora Cetho

3 Februari 2023
Sedang-Jadi-Tren,-Nikah-di-KUA-Ternyata-Punya-Dampak-Negatif

Sedang Jadi Tren, Nikah di KUA Ternyata Punya Dampak Negatif

3 Februari 2023

Post Terbaru

Pemkab-Jepara-Raih-Ranking-Tertinggi-Transaksi-E-Purchasing-di-Indonesia
Jateng

Pemkab Jepara Raih Ranking Tertinggi Transaksi E-Purchasing di Indonesia

by Shinta Kusuma
9 Februari 2023

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menorehkan sejarah ekonomi yang sangat baik. Pasalnya, kota yang terkenal dengan julukan Bumi Kartini...

5-Tips-Tetap-Sehat-di-Tengah-Kesibukan-yang-Padat

5 Tips Tetap Sehat di Tengah Kesibukan yang Padat

8 Februari 2023
6-Cara-Mudah-Hilangkan-Stres-saat-Jalani-Aktivitas-Super-Sibuk

6 Cara Mudah Hilangkan Stres saat Jalani Aktivitas Super Sibuk

8 Februari 2023
Siapkan-SDM-Unggul,-Pemkab-Jombang-Gelar-Pelatihan-Bersertifikat-BNSP

Siapkan SDM Unggul, Pemkab Jombang Gelar Pelatihan Bersertifikat BNSP

8 Februari 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya