DEPOK, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, menargetkan sebanyak 2.211 unit rumah tidak layak huni (RTLH) diperbaiki pada tahun 2023 atau meningkat dari sebelumnya 674 unit RTLH pada 2022.
“Kami setiap tahunnya membantu warga prasejahtera untuk memiliki rumah layak huni. Sejak tahun 2017, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) sudah menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz pada Kamis, 1 Desember 2022.
Ia menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan RTLH. Pihaknya memiliki kualifikasi penetapan rumah yang berhak menerima bantuan.
Dudi menuturkan, masing-masing penerima manfaat bantuan RTLH mendapatkan dana senilai Rp 23 juta. Rinciannya, Rp 20 juta untuk material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.
“Sebelum diberikan bantuan, kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,” jelasnya.
Dudi melanjutkan, beberapa kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH. Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
Yang kelima, tambahnya, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak mana pun. Keenam, tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.
“Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir,” ungkapnya.
Dikatakan Dudi, poin kedelapan adalah lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya. Kesembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Sedangkan yang kesepuluh, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)