• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Jabar

Overstay 6 Tahun, Warga Negara Malaysia Diamankan Imigrasi Cirebon

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
1 Februari 2023
in Jabar
Overstay-6-Tahun,-Warga-Negara-Malaysia-Diamankan-Imigrasi-Cirebon

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya (kedua kanan) memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat. (Istimewa/Lingkar.news)

345
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

CIREBON, Lingkar.news – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia atas nama Mohamad Rizal yang “overstay” selama enam tahun.

“WNA yang kami tangkap itu berasal dari Malaysia, terbukti melanggar undang-undang keimigrasian,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya, pada Rabu, 1 Februari 2023.

Andika mengatakan, WNA atas nama Mohamad Rizal ditangkap oleh Imigrasi Cirebon pada Sabtu, 14 Januari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu hotel di Desa Sendang, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penangkapan WNA tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka, kemudian tim bergerak ke lokasi yang dimaksud, setelah berkoordinasi dengan pihak hotel.

Kemudian, lanjut Andika, petugas langsung masuk ke kamar yang ditujukan dan ternyata ada seorang WNA keluar kamar dan menyatakan bahwa dirinya merupakan WNA asal Malaysia.

“Kami mendapatkan informasi adanya WNA yang melanggar UU Keimigrasian dan melampaui batas, tim langsung menindaklanjuti dengan cara menuju lokasi yang diperkirakan ada WNA dan ternyata WNA itu sedang berada di kamar,” tuturnya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata dia, maka yang bersangkutan mengaku sudah berada di Indonesia sejak tahun 2016 dan masuk menggunakan visa turis yang berlaku selama 30 hari.

Andika menambahkan selama berada di Indonesia, WNA ini berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan petugas pernah mengidentifikasi bahwa yang bersangkutan berada di Tasikmalaya, Jawa Barat.

“Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 ayat 1 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Tags: Berita JabarBerita Jabar Hari iniBerita Jabar TerkiniImigrasiLingkar JabarWarga Negara Asing

Berita Terkait

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur
Jabar

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Ramadhan tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ini, menggelar patroli pada waktu...

Read more
Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bekasi selama Ramadhan 1444 H

Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bekasi selama Ramadhan 1444 H

24 Maret 2023
Tim Observatorium Bosscha ITB Laksanakan Pengamatan Hilal Ramadhan 1444 H

Tim Observatorium Bosscha ITB Laksanakan Pengamatan Hilal Ramadhan 1444 H

22 Maret 2023
Dorong Kemajuan IKM, ASN Bogor Diwajibkan Pakai Produk Lokal Setiap Selasa

Dorong Kemajuan IKM, ASN Bogor Diwajibkan Pakai Produk Lokal Setiap Selasa

21 Maret 2023
Wagub Jabar Ajak Warga Tingkatkan Amal Ibadah saat Ramadhan

Wagub Jabar Ajak Warga Tingkatkan Amal Ibadah saat Ramadhan

20 Maret 2023
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

17 Maret 2023
Tak-Hanya-soal-Kritik-Ridwan-Kamil,-Ini-Sederet-Alasan-Guru-Sabil-Dipecat

Tak Hanya soal Kritik Ridwan Kamil, Ini Sederet Alasan Guru Sabil Dipecat

16 Maret 2023
Material Terlalu Tebal, Pencarian 4 Korban Longsor di Bogor Dihentikan

Material Terlalu Tebal, Pencarian 4 Korban Longsor di Bogor Dihentikan

15 Maret 2023
BUMN-Sediakan-65-Ribu-Lebih-Kuota-Mudik-Gratis,-Daftar-Segera!

BUMN Sediakan 65 Ribu Lebih Kuota Mudik Gratis, Daftar Segera!

15 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023

Post Terbaru

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos
Artikel

Resep Nasi Goreng Pedas Simple untuk Anak Kos

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

Lingkar.news – Anak kos sering kali menyukai makanan yang simple dan mudah untuk dibuat. Baik itu mudah untuk memperoleh bahan-bahannya...

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

27 Maret 2023
Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version