Nusron Terkejut! 581 Hektare Pagar Laut Bekasi Miliki Sertifikat SHGB

Nusron Terkejut! 581 Hektare Pagar Laut Bekasi Miliki Sertifikat SHGB

MENINJAU: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memberikan keterangan kepada awak media saat meninjau area reklamasi pagar laut di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 4 Februari 2025. (Antara/Lingkar.news)

KABUPATEN BEKASI, LINGKAR – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa pagar laut di perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan luas mencapai 581 hektare.

Menurut Nusron, luas sertifikat kepemilikan lahan di perairan Bekasi ini jauh lebih besar dibandingkan dengan pagar laut di Desa Kohod, Tangerang. “Jumlahnya di sini malah jauh lebih besar daripada yang di Kohod, Tangerang,” ujarnya saat berada di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).

Rincian Sertifikat di Perairan Bekasi

Nusron menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada awak media. Berdasarkan denah tersebut, area bersertifikat meliputi:

Selain itu, tercatat 11 individu yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas total sekitar 72,571 hektare di perairan Kampung Paljaya.

Dugaan Manipulasi Data Sertifikat

Nusron menduga ada manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut. Ia menjelaskan bahwa SHM seluas 72,571 hektare di perairan itu sebenarnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Tanah seluas 11 hektare tersebut sebelumnya dimiliki oleh 84 orang dengan total 89 bidang tanah yang terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021. Namun, setahun setelah program tersebut, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut secara misterius berpindah lokasi dari area darat ke area pagar laut.

“Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah, petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu,” jelas Nusron.

Tindak Lanjut dan Klarifikasi

Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai pengelolaan lahan dan perairan di wilayah tersebut. Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dan menginvestigasi lebih lanjut bagaimana perpindahan sertifikat ini bisa terjadi, mengingat proses yang dilakukan tampak tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan jika ada kejanggalan serupa dalam proses sertifikasi lahan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas pengelolaan aset tanah dan perairan nasional. (RARA – LINGKAR)

Exit mobile version