Nekat Lewat Saluran Air, 2 Pencuri Bobol Toko Emas di Cirebon

TERSANGKA: Pelaku yang terjerat beberapa kasus tindak pidana saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat. (Antara/Lingkar.news)

TERSANGKA: Pelaku yang terjerat beberapa kasus tindak pidana saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat. (Antara/Lingkar.news)

CIREBON, Lingkar.newsDua pencuri perhiasan emas senilai Rp3,7 miliar di Cirebon berhasil diringkus setelah beraksi di sebuah toko emas di Cirebon pada 10 Maret lalu. Kedua pencuri tersebut berinisial IS (43) dan WS (20).

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Rano Hadiyanto mengatakan kedua pelaku beraksi dengan cara masuk melalui saluran air dan membobol pintu toko memakai alat las, kemudian mengambil puluhan perhiasan emas.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa puluhan perhiasan emas dan emas batangan seberat 3,7 kg dari kedua pelaku,” kata Kapolres di Cirebon, Rabu, 3 April 2024.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui merencanakan aksi pencurian secara matang sehingga mereka dapat dengan mudah masuk ke toko emas yang ditargetkan.

Rano menyebutkan bahwa motif utama kedua pelaku menggondol perhiasan di toko emas itu, didasari karena masalah ekonomi. Namun pihaknya tetap melakukan penyelidikan lanjutan.

“Para tersangka bakal menjalani proses hukum lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Sementara Kepala Satreskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengatakan kedua pelaku merupakan mantan karyawan toko emas itu, serta mengetahui secara detail terkait lokasi maupun bentuk bangunan toko tersebut.

Menurut dia, IS dan WS juga sempat melakukan pemetaan terhadap toko emas ini sehingga keduanya begitu leluasa mengambil perhiasan tanpa diketahui pemilik toko.

“Yang bersangkutan memiliki niatan untuk melakukan tindak pidana dan direncanakan bersama salah satu rekannya, melalui saluran air. Sebelumnya tersangka sudah melakukan mapping,” jelasnya.

Anggi menambahkan dengan terbongkar kasus pencurian ini, maka masyarakat di Kota Cirebon diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala potensi tindak pidana serta segera melaporkannya ke Polres Cirebon Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version