GARUT, Lingkar.news – Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut, Jawa Barat pada Rabu, 19 Juni 2024 sekira pukul 18.45 WIB berhasil digagalkan.
Komandan P2U Regu II Lapas Garut H. Denden bersama dengan anggotanya menemukan 2 paket besar dan 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu beserta 8 buah cangklong yang disembunyikan dalam bungkusan makanan. Penggeledahan rutin dilakukan terhadap narapidana yang baru kembali dari persidangan di Pengadilan Negeri Garut.
Barang terlarang tersebut diduga dititipkan oleh keluarga narapidana saat proses persidangan.
Kepala Lapas Garut, Rusdedy, menyatakan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Garut dan BNNK Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap narapidana terkait dan keluarganya yang diduga terlibat,” ujar Rusdedy.
Hasil tes urine menunjukkan satu orang narapidana positif mengonsumsi sabu-sabu. Pihak kepolisian juga menemukan bukti percakapan terkait pemesanan narkotika tersebut.
Sejak awal tahun 2024 Lapas Garut terus melakukan peningkatan pengamanan terutama pada akses keluar masuknya orang dan barang kedalam Lapas, pada bulan Maret lalu Lapas Garut membentuk Satgas Pengetatan Lalu Lintas Orang dan Barang dan pada awal bulan Juni melakukan penambahan petugas P2U.
“Kami juga secara rutin melaksanakan pembinaan dan peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pengamanan kepada seluruh petugas dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pengamanan,” tambah Rusdedy.
Lapas Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengamanan guna mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pihaknya juga mengajukan permintaan tambahan peralatan pengamanan seperti body scanner dan X-ray untuk mendukung upaya pencegahan penyelundupan barang terlarang. (Lingkar Network | Lingkar.news)