Cianjur, Lingkar.news – Pemkab Cianjur Jawa Barat menggencarkan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) soal larangan kawin kontrak yang belum dapat berjalan maksimal, karena belum disertai dengan sanksi, sehingga menunggu aturan dari pusat.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Selasa (16/4), mengaku prihatin dengan kembali maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak yang menelan banyak korban, termasuk yang masih berstatus pelajar.
“Perbup larangan kawin kontrak sudah kita keluarkan sejak tahun 2021, namun sifatnya anjuran dan imbauan tidak ada sanksi karena belum ada Peraturan Daerah yang mengatur kawin kontrak, terlebih belum ada aturan di tingkat pusat,” katanya.
Pihaknya berharap ada sanksi sehingga dapat menjadi landasan hukum yang kuat ketika ditemukan kasus kawin kontrak, sedangkan Perda belum dapat dibuat karena di pusat belum ada aturan serupa.
Bahkan dari Kementerian, katanya, sempat mengusulkan aturan larangan kawin kontrak, namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya, sehingga pihaknya hanya bisa memaksimalkan Perbup untuk sosialisasi ke tengah masyarakat guna menghilangkan kasus kawin kontrak.
“Sejak tahun 2021 kami sudah gencar melakukan sosialisasi di setiap kecamatan untuk mencegah terjadinya kawin kontrak, namun saja ditemukan kasus yang sama, sehingga kami berterima kasih ke pihak kepolisian yang sudah membongkar kasus tersebut,” katanya.
Pihaknya meminta warga di Cianjur untuk segera melapor jika mendapati kasus kawin kontrak yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya, agar cepat dilakukan tindakan oleh petugas, serta warga diminta untuk tidak menjadi pelaku atau korban kawin kontrak.
“Meski belum ada Perda ataupun aturan yang lebih tinggi, masyarakat dapat turut mencegah terjadinya kawin kontrak, karena hal tersebut akan merugikan perempuan akibat tidak punya perlindungan dari setiap tindakan yang dilakukan pasangannya,” kata Herman.
Seperti diberitakan, Kepolisian Resor Cianjur menangkap dua orang perempuan RN (21) dan LR (51), yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan modus kawin kontrak dengan iming-iming uang puluhan juta rupiah kepada korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, terungkapnya kasus TPPO tersebut setelah seorang dari enam orang korban merasa dijebak kedua orang pelaku untuk melayani pria asal Timur Tengah dengan mahar Rp100 juta.
“Kami menangkap RN dan LR pelaku TPPO dengan modus kawin kontrak, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2019, di mana korban dijanjikan mendapat uang mulai dari Rp30 juta hingga Rp100 juta, namun dibagi dua dengan pelaku,” katanya. (rara-lingkar.news)