GARUT, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengumumkan bahwa tiga pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal, sehingga dipastikan tidak akan ada calon independen dalam Pilkada 2024 di daerah tersebut.
Menurut anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Garut, Dedi Rosadi, ketiga pasangan calon tersebut dikembalikan statusnya karena tidak memenuhi syarat minimal meskipun sebaran dukungan yang diterima memenuhi persyaratan.
“Status dari bakal calon yang datang, dikembalikan karena tidak memenuhi syarat minimum, walaupun memang secara sebaran itu memenuhi, tapi setelah dihitung, itu batas minimumnya, belum memenuhi ketiganya,” ucap Dedi Rosadi di Garut pada Selasa, 14 Mei 2024.
Dedi menjelaskan bahwa saat batas waktu pendaftaran calon perseorangan berakhir pada 12 Mei 2024, KPU Garut menerima tiga pasangan yang mendaftar dan mengajukan berkas dukungan dari masyarakat.
“Kami telah menerima pendaftaran calon dari perseorangan, dan yang masuk ke kami itu ada tiga bakal calon, dan kami terima tanggal 12 Mei di KPU Garut,” ucapnya.
Pasangan calon dari jalur perseorangan tersebut adalah Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriadi-A Miraz MS, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi.
Dedi menambahkan bahwa pasangan Agis Muchyidin-Salman Alparisi menyerahkan berkas pada tengah malam, yang merupakan hari terakhir pendaftaran.
Namun, Dedi mengungkap hasil pemeriksaan berkas perseorangan dari masing-masing pasangan calon tersebut masih di bawah jumlah minimal dukungan yang diperlukan.
Aceng HM Fikri-Dudi Darmawan hanya mendapatkan 98.292 dukungan, Agus Supriadi hanya satu dukungan, dan Agis Muchyidin-Salman Alparisi mendapatkan 109.275 dukungan.
Dedi mengatakan syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi pasangan calon dari jalur perseorangan adalah sebanyak 129.939 dukungan yang tersebar di 22 kecamatan dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut.
“Jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon ada yang nyampai 109.275, sedangkan dalam persyaratan perseorangan itu 6,5 persen dari daftar pemilih tetap tahun 2024 sebanyak 129.939 dukungan,” ucapnya.
Ia menekankan bahwa dengan tidak memenuhi syarat dukungan, dipastikan tidak akan ada pasangan calon independen dalam Pilkada Garut 2024.
“Tidak ada bakal calon dari jalur perseorangan, tidak ada,” ucapnya.
KPU Garut menjelaskan bahwa proses penghitungan dukungan dilakukan secara teliti dan berdasarkan aturan yang berlaku.
Jika terdapat keberatan terhadap keputusan KPU Garut, pasangan calon dapat memilih untuk mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau instansi terkait lainnya.
“Bisa ke Bawaslu atau ke mana, karena kami pada dasarnya mentaati peraturan yang ada,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)