DEPOK, Lingkar.news – Kapolres Metro Depok Kombes Polisi Arya Perdana menyebutkan bahwa pelaku kasus penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kavling Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, yakni Meita Irianty (MI) mengaku khilaf.
Sebelumnya pemilik Daycare itu terekam CCTV menganiaya dua balita yang dititipkan di daycare Depok.
“Jadi kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” kata Arya saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Agustus 2024.
Arya mengatakan Polres Metro Depok akan memperdalam motif secara khusus, termasuk pemeriksaan psikologi MI.
“Untuk motif secara khususnya nanti kita akan dalami saat pemeriksaan termasuk yang bersangkutan akan kita periksa dari psikologinya,” sambungnya.
Puan Minta Kasus Pemilik Daycare Aniaya Balita Diusut Tuntas
Pihaknya menyebutkan, korban penganiayaan ada dua, yaitu balita MK (2) dan bayi HW yang berusia sembilan bulan.
“Untuk yang korban bayi terjadi dugaan dislokasi pada kaki, namun kita masih tunggu hasil visum,” tambahnya.
Sebelumnya Polres Metro Depok menangkap pemilik tempat penitipan anak berinisial MI pada Rabu, 31 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. MI diamankan berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
“Bahwa yang bersangkutan mengakui bahwa dia adalah orang yang ada di dalam CCTV, itu adalah dirinya. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,” terang Arya.
MI pemilik sebuah daycare bernama WSI telah dilaporkan di Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berinisial MK (2) hingga mengalami trauma serta luka memar pada bagian dada dan punggung.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.
Kejadian tersebut juga viral media sosial yang memperlihatkan MI melakukan pemukulan terhadap MK pada 10 Juni 2024.
Pelapor telah melaporkan kejadian tersebut dengan sangkaan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun enam bulan.
Ditetapkan Tersangka, Suami-Istri di Cilincing Jakarta Utara Tega Aniaya 2 Balita hingga Kritis
Kasus penganiayaan balita di daycare ini mendapatkan perhatian banyak pihak. Sebanyak 32 pemengaruh dan aktivis sosial mendesak kepolisian untuk memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak atau daycare di Depok, Jawa Barat.
Pesan itu mereka sampaikan melalui laporan aduan masyarakat kepada Bareskrim Polri.
“Kami, pemengaruh dan aktivis sosial, mengirimkan laporan pengaduan untuk mendesak agar kasus ini diberikan atensi khusus dan perlindungan hukum bagi para korban, saksi, dan semua pihak yang mendukung kasus ini dikawal sampai tuntas,” kata salah satu anggota tim advokasi pemengaruh dan aktivis sosial, Anindytha Arsa Prameswari, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Anindytha kasus ini harus dikawal agar tersangka berinisial MI yang telah ditangkap oleh Polres Metro Depok, mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Jangan sampai karena dia mengakui dan menjadi tersangka, maka kasus ini selesai. Oleh karena itu, peran kita di sini adalah mengawal agar pihak pelaku tetap bisa selesai menjalankan proses hukumnya dan dapat dihukum setimpal,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku dalam kasus ini hanya ada satu, yaitu tersangka MI selaku pemilik dari daycare.
“Pakaian pelaku yang ada di video CCTV adalah baju dari tersangka yang sempat kita kita ambil fotonya dari media sosial sebelum tersangka menonaktifkan akunnya. Jadi, kita sudah mendapatkan bukti baju yang sama,” ujarnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)