Garut, Lingkar.news – Kepolisian Resor Garut menggerebek tempat perjudian tradisional adu muncang di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan meringkus 17 orang untuk menjalani proses hukum karena kegiatan tersebut melanggar perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo di Garut, Kamis.
Ia menuturkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penggerebekan tempat permainan tradisional adu muncang yang dijadikan arena perjudian, Rabu (7/11) malam.
Hasil dari penggerebekan itu, kata dia, terdapat 17 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian dengan permainan adu muncang atau kemiri, selanjutnya mereka dibawa ke markas Polres Garut beserta barang bukti perlengkapan judi.
“Kami mendapatkan laporan dari warga adanya kerumunan orang yang melakukan praktik judi adu muncang di sebuah wilayah di Karangpawitan,” katanya.
Ia menyampaikan polisi yang menangkap 17 orang itu semuanya menjalani pemeriksaan hukum secara intensif oleh tim Satuan Reskrim Polres Garut.
Jika hasil pemeriksaan terbukti melakukan perjudian, kata Ari, maka mereka akan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke-1e, ke 2-e dan ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Sampai saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Garut, sementara barang bukti yang diamankan berupa alat yang digunakan untuk adu muncang, uang tunai dan sepeda motor,” katanya.
Kepolisian Resor Garut saat ini gencar melakukan patroli untuk menindak tegas segala praktik perjudian di wilayah Kabupaten Garut.
Polres Garut juga tidak hanya menindak praktik judi adu muncang, tapi juga menindak mereka yang mempromosikan judi daring di media sosial.
Terakhir, Polres Garut menangkap seorang perempuan yang merupakan selebgram mempromosikan enam situs judi daring di media sosial akun Instagram miliknya. (rara-lingkar.news)