BANDUNG, Lingkar.news – Sebanyak tujuh bangunan ikonik di Kota Bandung ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Tujuh bangunan tersebut yakni Gedung Indonesia Menggugat, Rumah Inggit Garnasih, Kantor PT KAI, Gedung OSVIA, Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Gedung De Vries, dan Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
“Penetapan ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga langkah konkret dalam menjaga nilai-nilai budaya dan sejarah bagi generasi mendatang,” kata Staf Ahli Wali Kota Bandung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ricky Gustiadi, Jumat, 13 Desember 2024.
Ricky menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung upaya pelestarian, salah satunya melalui insentif pajak dan revisi peraturan daerah terkait cagar budaya.
Menurut dia, penetapan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kekayaan budaya Kota Bandung.
“Melalui kolaborasi antara pemerintah, komunitas budaya, dan masyarakat, kami ingin memastikan bahwa setiap bangunan bersejarah tetap berdiri teguh sebagai saksi perjalanan panjang Kota Bandung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Arif Syaifudin menjelaskan penetapan cagar budaya ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dia mengatakan penetapan ini tidak hanya menguatkan identitas Kota Bandung sebagai kota bersejarah, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan pendidikan, pariwisata, dan penelitian.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian cagar budaya,” katanya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)