Bandung, Lingkar.news – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menjamin pelayanan pada posko pengaduan bagi masyarakat pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) yang baru dibuka Rabu ini, gratis dan bersifat rahasia.
“Kita pastikan pelayanan gratis, haknya, kerahasiaannya kita jamin terlindungi,” kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Rabu (27/3)
Karenanya, Teppy meminta masyarakat tidak ragu untuk memberikan laporannya ketika perusahaan tempat mereka bekerja terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemberian THR yang maksimal harus diberikan sebelum H-7 Idul Fitri tanpa dicicil.
“Tidak boleh ada biaya, silahkan menggunakan seluruh fasilitas ini, pasti kita akan tindaklanjuti dengan cepat dan menjaga kerahasiaan mereka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Teppy juga menyebut bahwa masyarakat tidak perlu membawa barang bukti apapun ketika akan melapor, saat menemukan indikasi atau informasi tidak akan ada pemberian THR.
“Kalau hari ini sampai dengan tanggal 7 April ada informasi mungkin belum dapat kepastian kapan dibagi THR bisa lapor, tidak perlu bawa bukti apa-apa. Kecuali kalau sudah H-7 itu kan berarti sudah jelas, bawa buktinya dia belum dibayar,” ucapnya.
Teppy mengatakan bahwa berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.
Teppy mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.
“Jadi bisa dengan teguran tertulis dengan internalnya. Sampai ke tingkat terakhir untuk penutup perizinan dan seterusnya untuk menghentikan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pemprov dan jajaran pemerintah betul-betul meminta agar ini dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan perhatian kita kepada seluruh pekerja,” katanya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/2/HK.04/III/2024, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha dengan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.
Ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.
Selain di Kantor Disnakertrans Jawa Barat, Posko Satgas THR tersebut tersebar di lima UPTD Wasnaker, dan di 27 Dinas yang membidangi ketenagakerjaan pada kabupaten/kota di Jawa Barat yang dibuka H-14 sampai H+14 Lebaran.
Posko ini bisa diakses dengan datang langsung, menggunakan form link layanan pengaduan THR melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id, atau link https://bit.ly/pengaduanTHR2024Jabar, serta alamat email pengaduanthrjabar2024@gmail.com atau dengan menggunakan telepon hotline di nomor 08112121444. (rara-lingkar.news)