KABUPATEN BOGOR, Lingkar.news – Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, mengungkap keberadaan dr Qory Ulfiyah Ramayanti (31) yang meninggalkan rumah selama empat hari usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suaminya, Willy Sulistio (39).
“Kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) meminta perlindungan,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro saat konferensi pers perkra kriminal di Mapolres, Cibinong, Bogor pada Jumat, 17 November 2023.
Kemudian, Polres Bogor berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menghadirkan dr Qory di Polres Bogor. Lalu, dr Qory pun dimintai keterangan dan ditemukan sejumlah tanda kekerasan yang dialami warga Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor itu.
Setelah memberikan keterangan kepada polisi, dr Qory menjalani visum dan melaporkan suaminya, Willy Sulistio atas kasus KDRT. Pada hari yang sama, Polres Bogor pun langsung menetapkan Willy sebagai tersangka KDRT.
“Tim menemukan bukti permulaan yang cukup dengan dua alat bukti, bahwa kami menerapkan KDRT yang menyebabkan korban kabur dari rumah,” ungkapnya.
Dokter Qory yang sedang hamil dengan usia kandungan enam bulan itu kabur dari rumah sejak Senin, 13 November 2023 sekitar pukul 09.30 WIB.
AKBP Rio memaparkan awal mula pertengkaran pasang suami istri (pasutri) yang memiliki tiga orang anak tersebut. Pada Senin, 13 November 2023 pukul 00.00 WIB, dr Qory berniat memberikan kejutan kepada Willy yang sedang berulang tahun ke-39.
Saat itu, dr Qory memberikan kejutan dengan tiba-tiba mematikan televisi yang sedang ditonton oleh Willy dan ketiga anaknya. Namun, Willy tersinggung dengan alasan belum puas menonton.
Pertengkaran keduanya berlanjut pada pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Willy lantas mengambil dua bilah pisau dari dapur, namun berhasil ditenangkan oleh dr Qory.
Tak sampai di situ, pada saat dr Qory berada di depan kamar, kata Rio, korban pun ditendang berkali-kali hingga terjatuh, dan diinjak pada bagian lehernya.
AKBP Rio menjelaskan ditetapkannya Willy Sulistio sebagai pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut usai Sat Reskrim Polres Bogor menerima laporan polisi dan memintai keterangan terhadap dokter Qory yang sempat menghilang tersebut. Selain itu juga diperkuat dengan keterangan saksi juga dua alat bukti yang terindikasi digunakan dalam tindak kekerasan tersebut.
“Atas kejadian ini kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari tersangka Willy Sulistio membuat laporan hilangnya sang istri kepada pihak kepolisan sejak Senin, 13 November 2023 lalu. Pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut dan berhasil menemukan dokter Qory di Dinas P2TP2. Setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan korban, juga para saksi diketahui bahwa dr Qory mengalami kekerasan oleh suaminya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)