Dilaporkan Cemari Lingkungan, Perusahaan Peleburan Aluminium di Bekasi Disegel

SIMBOLIS: Petugas penyidik lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyerahkan surat penyegelan kepada perwakilan manajemen PT AGT di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Senin, 5 Februari 2024. (Antara/Lingkar.news)

SIMBOLIS: Petugas penyidik lingkungan hidup Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyerahkan surat penyegelan kepada perwakilan manajemen PT AGT di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah, Senin, 5 Februari 2024. (Antara/Lingkar.news)

KABUPATEN BEKASI, Lingkar.newsPemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel usaha peleburan aluminium yang diyakini telah mencemari lingkungan di Kampung Tempuran RT 001/002, Desa Ridomanah, Kecamatan Cibarusah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan usaha peleburan aluminium milik PT AGT juga dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi.

“Penghentian kegiatan produksi dilakukan melalui pemasangan PPLH Line dan papan peringatan di lokasi operasional perusahaan itu,” katanya di Cikarang, Senin, 5 Februari 2024.

Syafri mengatakan bahwa penindakan terhadap PT AGT tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dan terganggu oleh aktivitas peleburan aluminium karena menimbulkan asap hingga bau menyengat.

Kemudian, penindakan terhadap PT AGT juga karena Perusahaan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan menyangkut lingkungan hidup karena beroperasi tanpa memiliki persetujuan lingkungan serta perizinan berusaha.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 82A huruf a perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009, UU Nomor 6 tahun 2023, pasal 3 ayat (1) (3) (4), pasal 4, pasal 86, dan pasal 88 ayat (5), serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021.

PT AGT diketahui mengolah limbah dross aluminium menjadi aluminium batangan melalui proses furnace atau tungku pembakaran dengan menggunakan bahan kayu bekas.

“Penyegelan dilakukan sampai perusahaan mampu memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai lingkungan hidup serta persyaratan perihal izin berusaha,” terangnya.

Dirinya juga meminta masyarakat untuk tidak segan melaporkan dugaan tindak pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan oknum maupun unit usaha sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan.

“Terima kasih, apresiasi kepada masyarakat atas laporan yang sudah disampaikan. Tentu sudah menjadi tugas kita bersama untuk menjaga kelestarian alam dari kegiatan-kegiatan maupun usaha yang berpotensi merusak lingkungan,” terangnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version