KARAWANG, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membutuhkan 7.199 orang sebagai petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
“Total kebutuhan pantarlih pada pilkada di Karawang sebanyak 7.199 orang,” ucap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Ikmal Maulana pada Kamis, 13 Juni 2024.
Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dibentuk oleh KPU untuk membantu panitia pemungutan suara (PPS) dalam pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada.
Di antara tugas pantarlih adalah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Mulai Kamis ini, 13 Juni 2024, kata Ikmal, KPU Kabupaten Karawang telah membuka rekrutmen pantarlih yang kemudian akan bertugas mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
Adapun persyaratan dalam mendaftar sebagai petugas pantarlih Pilkada secara umum di antaranya pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat, berusia minimal 17 tahun, berdomisili di wilayah tugas dan bukan anggota partai politik.
Bagi masyarakat yang berminat ingin menjadi petugas pantarlih dapat menyerahkan berkas pendaftarannya ke panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa/kelurahan, untuk selanjutnya dilakukan proses seleksi secara profesional.
Ikmal menjelaskan bahwa pantarlih yang terpilih nantinya akan disebar ke 309 desa/kelurahan sekitar Karawang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih dengan berbasis per tempat pemungutan suara (TPS). (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)