Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bekasi selama Ramadhan 1444 H

Bisa Pulang Lebih Cepat, Ini Aturan Jam Kerja ASN Bekasi selama Ramadhan 1444 H

POTRET: Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi. (Istimewa/Lingkar.news)

BEKASI, Lingkar.news Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, berubah selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan melalui Surat Edaran (SE) instansi terkait.

Diketahui, aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah atau 2023 Masehi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Perubahan ini hanya penyesuaian jam kerja aparatur selama bulan puasa dan tidak berdampak apapun terhadap kinerja serta pelayanan,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi di Cikarang, pada Jumat, 24 Maret 2023.

Ia menjelaskan, penyesuaian jam kerja ASN yang memberlakukan 5 hari kerja per pekan yakni hari Senin hingga Jumat adalah, jam masuk kerja pada pukul 07.30 WIB, sedangkan jam pulang lebih cepat yakni pukul 14.30 WIB.

“Waktu istirahat, hari Senin sampai Kamis pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat pukul 11.30-12.30 WIB. Kemudian jam pulang kerja khusus hari Jumat pukul 15.00 WIB,” ucapnya.

Sementara bagi yang memberlakukan 6 hari kerja per pekan, yakni hari Senin hingga Sabtu, jam masuk kerja pukul 07.30 WIB dan jam pulang kerja pukul 14.00 WIB. Sedangkan hari Sabtu, jam masuk kerja pukul 08.00 WIB dan jam pulang kerja pukul 11.00 WIB.

“Jumlah jam kerja efektif ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja, selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah telah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” jelasnya.

Dedy menyebut, penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan tindak lanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 06 Tahun 2023.

“Perubahan jam kerja di setiap Perangkat Daerah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN serta kinerja organisasi. Selain itu, tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version