Ada 45 Laporan Pelanggaran Pilkada di Karawang, Terbanyak Netralitas ASN

Ada 45 Laporan Pelanggaran Pilkada di Karawang, Terbanyak Netralitas ASN

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei. (Antara/Lingkar.news)

KARAWANG, Lingkar.news – Berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat sebanyak 45 laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di wilayah ini.

Komisioner Bawaslu Karawang Ahmad Syafei, di Karawang, Kamis, 12 Desember 2024 menyampaikan bahwa laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu itu kebanyakan berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye.

“Semua laporan yang datang ke Bawaslu kami terima, untuk selanjutnya dianalisa dan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Laporan itu kebanyakan berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), kampanye di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, dan lain-lain.

Selain menangani laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pilkada, Bawaslu Karawang juga menangani sejumlah temuan pelanggaran dan informasi awal mengenai adanya dugaan pelanggaran pilkada.

Temuan dan informasi awal yang ditangani itu berasal dari hasil pengawasan jajaran pengawas di Bawaslu Karawang serta berawal dari pemberitaan di media massa.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu berwenang untuk menerima, memeriksa, melakukan kajian, serta menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan Bawaslu Karawang, ada tujuh laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materiil, kemudian laporan itu diregister dan dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang, terdapat satu laporan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang diteruskan ke proses penyidikan.

Hal itu berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah yang melanggar ketentuan pasal 187 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sementara itu, pilkada serentak di Karawang tahun ini diikuti dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara serta pasangan Aep Syaepuloh-Maslani.

Sesuai dengan rapat pleno KPU Karawang, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani meraih suara terbanyak pada pilkada serentak di Karawang, yakni meraih 669.674 suara sah, sedangkan pasangan Acep-Gina meraih 541.318 suara sah.

Hasil rapat rekapitulasi perolehan suara masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 2701 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang Tahun 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version