KARAWANG, Lingkar.news – Sebanyak 91 bank sampah di wilayah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, dikelola secara mandiri oleh warga.
“Pengelolaannya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan di Karawang pada Senin, 28 November 2022.
Ia menjelaskan bahwa timbulan sampah di Kabupaten Karawang mencapai sekitar 1.200 ton per hari, tetapi sampah yang bisa diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jalupang hanya sekitar 400 ton per hari.
Menurut dia, sebagian besar sampah tidak bisa diangkut ke TPA antara lain karena keterbatasan armada pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke TPA.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, kata dia, hanya punya 56 kendaraan pengangkut dan 20 kendaraan sewaan untuk mendukung operasi pengangkutan sampah.
Sebagian dari sampah yang tidak terangkut ke TPA, menurut dia, ditangani oleh bank-bank sampah serta tempat pengolahan sampah yang menerapkan prinsip pengurangan, penggunaan kembali dan daur ulang sampah atau TPS3R yang tersebar di 16 lokasi.
“Tapi tetap belum maksimal pengelolaan sampah di wilayah Karawang. Setiap hari masih ada sampah yang menumpuk di TPS,” kata dia.
Sementara itu, DPRD Karawang sedang merancang peraturan daerah tentang penyelenggaraan bank sampah guna mengoptimalkan peran bank sampah dalam upaya pengelolaan, penanganan dan pengolahan sampah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)