JAKARTA, Lingkar.news – Warga Surakarta, Yudi Setiasno, mengadu ke Komisi III DPR RI terkait mandeknya laporan kasus asusila yang dialami istri (ADW) dan anak (KDY) pada 2017.
Kendati kasus asusila tersebut telah dilaporkan ke Polres Solo enam tahun lalu namun hingga Desember 2024 keluarganya tidak mendapatkan keadilan. Diduga pelaku asusila tersebut adalah penghuni indekos milik Yudi.
Pada rapat dengar itu Yudi didampingi kuasa hukum menjelaskan kronologis peristiwa itu sehingga DPR diharapkan bisa secara jelas menilai dan menentukan bagaimana langkah hukum yang diambil.
Sebagai informasi, Kuasa Hukum keluarga Yudi, Unggul Sitorus, menjelaskan bahwa kliennya sudah melaporkan kasus kekerasan asusila, tetapi sempat ditolak kepolisian setempat. Awalnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/115//2018/Reskrim tertanggal 26 Januari 2018 ADW dan KDY dinyatakan sebagai korban pemerkosaan.
Namun pada 16 Mei 2018, polisi menerbitkan surat dengan nomor SP2HP/414/Res.124/2018 yang menyatakan tidak ada tidak pidana ditemukan dalam kasus yang dilaporkan tersebut.
Selanjutnya, kliennya, Yudi Setiasno, mengirim surat permohonan perlindungan hukum ke Irwasda Polda Jateng pada Februari 2019.
Lalu dalam RDP di Komisi III DPR RI, Yudi, menceritan bahwa polisi menuduhnya sebagai pelaku dan ditahan di ruang penyidik kepolisian tanpa alasan yang jelas. Ia juga mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari polisi.
Pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman, kemudian membacakan rekomendasi yang akan dilakukan terhadap kasus asusila di Surakarta itu.
Pertama Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Urat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2027 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan dan saudara KDY.
Kedua, meminta Kapolda Jateng dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan penyisik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
Ketiga, Komisi III DPR RI akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
“Selanjutnya kami akan terus mengawal dan berkomunikasi dengan LPSK difasilitasi lewat tim sekretariat Komisi III,” ungkapnya.