JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Arsul Sani, menyarankan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang diproses hukum dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
“Saran untuk pimpinan KPK RI, sebaiknya bantuan hukum tidak diberikan kepada insan KPK jika proses hukum yang dikenakan kepada insan KPK tersebut adalah kasus tipikor, bukan kasus tindak pidana lainnya,” kata Arsul dalam unggahannya di akun X, @arsul_sani, saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 November 2023 .
Menurut Arsul, akan menjadi anomali jika komisi antirasuah memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus korupsi. Pasalnya, kata dia, KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi.
“Akan menjadi anomali jika KPK sebagai lembaga penegakan hukum yang bertugas memberantas korupsi, justru memberikan bantuan hukum kepada insan KPK yang menjalani proses hukum kasus tipikor, terlebih lagi jika yang bersangkutan berkemampuan untuk memiliki tim penasihat hukum bagi dirinya sendiri,” imbuhnya.
KPK bakal Diskusikan Pemberian Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri
Sebelumnya, Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan soal pemberian bantuan hukum terhadap Firli Bahuri. Salah satu bahan pertimbangannya adalah komitmen nihil toleransi (zero tolerance) terhadap korupsi.
“Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 28 November 2023.
Nawawi mengatakan KPK akan menggelar rapat internal untuk secepatnya menentukan sikap soal bantuan hukum tersebut.
“Akan diagendakan untuk menyikapi-nya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak,” ujarnya.
Diketahui, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Sebelumnya pada Rabu malam, 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)