JAKARTA, Lingkar.news – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Penyidik Jampdisus telah menetapkan Anggota III Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka yang menerima uang Rp40 miliar terkait jabatannya dalam perkara BTS 4G Kominfo. Selain Qosasi, nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Mahendra juga disebut sebagai salah satu penerima uang dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya,” kata Ketut di Jakarta pada Senin, 6 November 2023
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) alat bukti terdiri atas lima, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Terkait apakah Penyidik Jampidsus akan kembali memeriksa Menpora Dito Ariotedjo yang berkaitan dengan pengakuan terdakwa Irwan Hermawan dalam persidangan telah memberikan uang Rp27 miliar, Ketut mengatakan hal itu tergantung dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.
“Untuk memeriksa dan menaikkan status seseorang sebagai tersangka ditentukan oleh alat bukti yang dimiliki teman-teman penyidik,” kata Ketut.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 masih terus berjalan. Siapapun pihak yang terlibat akan diusut. Penyidik pun mencermati seluruh perkembangan dan fakta yang terungkap di persidangan yang saat ini masih bergulir.
“Perkara ini masih bergulir, nanti kita lihat perkembangannya ya,” kata Ketut.
Menpora Dito Ariotedjo Bantah Terima Rp 27 M Kasus Korupsi BTS Kominfo
Pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Selasa, 26 September 2023, Komisaris PT Solitech Media Sinery Irwan Hermawan selaku terdakwa menyebut bahwa ia menyerahkan uang sejumlah Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
Uang tersebut tidak diserahkan langsung oleh Irwan kepada Dito, tetapi dititipkan kepada rekanannya bernama Resi Yuki Brasmani dan Windi Purnama (tersangka).
Sementara itu, Menpora Dito Ariotedjo pada Senin, 3 Juli 2023 mengatakan isu keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo sumir dan dirinya tidak mengetahui apa-apa.
Ia pun memastikan akan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk menjelaskan segala informasi dan untuk meluruskan isu yang disebutnya sumir pada Senin, 3 Juli 2023 siang.
Selain diperiksa di Kejagung, Menpora Dito Ariotedjo juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Pengajuan Pledoi Ditolak, Johnny G Plate Tetap Dituntut 15 Tahun Penjara
Daftar 16 Tersangka yang Terlibat Korupsi BTS Kominfo
Dalam perkara ini, Penyidik Jampidsus sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang terdiri atas, sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Selanjutnya, pada Selasa, 31 Oktober 2023, Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.
Terakhir, pada Jumat, 3 November 2023, penyidikan menetapkan Anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)