SEMARANG, Lingkar.news – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyebut Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan RS Kariadi Semarang sudah mengakui telah terjadi perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di perguruan tinggi itu.
“Undip dan Kariadi sudah mengakui perundungan terjadi. Selanjutnya merupakan momentum untuk memperbaiki tata kelola, proses, dan pelaksanaan yang harus diperbaiki,” kata Irma di Semarang, Jumat, 13 September 2024.
Irma mengapresiasi kepada Undip Semarang yang telah terbuka dan bersedia melakukan perubahan.
“Undip mau mendengar dan melakukan perubahan agar bisa menghasilkan dokter spesialis yang tidak hanya menguntungkan kepentingan pribadinya,” sambungnya.
Ibu Almarhumah Aulia Risma Eks Mahasiswa PPDS Undip Lapor ke Polda Jateng
Menurut dia, banyak hal dalam perundungan yang terjadi dan tidak perlu menafikan hal tersebut.
Ia juga mendukung pemberian sanksi terhadap mahasiswa yang melakukan perundungan terhadap juniornya.
Sementara terhadap RS Kariadi Semarang, ia meminta manajemen rumah sakit tersebut juga terbuka.
“Saya juga tahu RS Kariadi membutuhkan anak-anak PPDS ini untuk membantu. Oleh karena itu harus jadi kesepahaman,” ucapnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang, Yan Wisnu Prajoko, mengakui tentang adanya praktik perundungan di sistem PPDS di internal Undip dalam berbagai bentuk.
Kemenkes Didesak Perbaiki Sistem Pendidikan Dokter Spesialis
Atas hal tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Undip Semarang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Adapun Direktur Layanan Operasional RS Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra, juga mengakui peristiwa perundungan yang terjadi lembaga kesehatannya itu merupakan bentuk kealpaan.
“RS Kariadi sebagai wahana pendidikan turut bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi,” katanya.
Kasus perundungan mahasiswa PPDS Undip terkuak setelah salah satu mahasiswa bernama Aulia Risma bunuh diri akibat mengalami perundungan dari senior. Almarhumah selama menjalani PPDS juga diminta membayar iuran yang menurut dugaan besaran iuran bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan untuk semester pertama.
Keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polda Jateng pada Rabu, 4 September 2024. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)