JAKARTA, Lingkar.news – Tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertambah menjadi 18 orang. Dua tersangka baru diamankan pada Minggu, 10 November 2024 oleh tim Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 11 November 2024.
Ade Ary merinci 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil. Namun ia menegaskan bahwa dua orang yang ditangkap pada Minggu malam bukan dari Komdigi.
“Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil, ” ucapnya.
Kasus Judol di Kementerian Komdigi, Polisi Sita Barang Bukti Rp2,8 Miliar
Walau begitu Ade Ary belum bisa menjabarkan detail terkait penangkapan tersebut, dirinya menjelaskan akan disampaikan jika ada perkembangan berikutnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil menyita barang bukti senilai Rp2,8 miliar lebih dari kedua pelaku kasus judi judol itu.
“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Tangerang, Minggu, 10 November 2024 malam.
Ia mengungkapkan, dari total barang bukti yang berhasil dilakukan pengamanan itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp300 juta dan Rp2,8 miliar yang tersimpan dalam rekening pelaku.
Dia menyebut, barang bukti uang tersebut merupakan hasil dari penangkapan terhadap kedua orang yakni berinisial MN dan DM.
Dari hasil pemeriksaan bahwa kedua tersangka ini merupakan orang yang memiliki peran sentral dalam kasus judi online di Indonesia.
Ia menjelaskan, pelaku MN adalah orang yang menyetor uang dan menyetorkan daftar laman (list website) judi agar bisa dilindungi oknum pegawai Komdigi.
Sementara itu, untuk tersangka DM, berperan sebagai pembantu aksi kejahatan pelaku MN, termasuk menampung uang hasil kejahatan itu. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)