SYL Bantah Minta Pejabat Kementan Patungan Dana untuk Kepentingan Pribadi

SIDANG: Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Antara/Lingkar.news)

SIDANG: Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pemeriksaan saksi mahkota kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah soal jajaran pejabat Kementan patungan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

SYL juga mengklaim baru mendengar adanya pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) dalam persidangan.

Sharing-sharing dan pengumpulan dana itu baru saya dengar pada persidangan ini. Sebelumnya tidak, tidak ada yang melapor,” kata SYL saat menjadi saksi mahkota (saksi sekaligus terdakwa) kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.

Dalam persidangan tersebutm SYL juga menegaskan tidak pernah mengancam ataupun memaksa bawahannya untuk memenuhi keinginannya.

Saksi Mahkota Kasus SYL Ungkap Arahan Penyerahan Uang Rp 800 Juta ke Firli Bahuri

Selain itu, ia mengaku tidak pernah memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono untuk meminta uang kepada para pejabat Kementan guna memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

SYL menilai Kasdi juga tidak mungkin mau meminta uang dari para pejabat eselon I Kementan lantaran merupakan pegawai yang profesional dan akademis.

“Dia sangat patuh pada aturan, dia orang yang selama ini menjadi imam saya kalau sembahyang. Jadi saya tidak yakin kalau itu terjadi,” tuturnya.

Ditjen Perkebunan Diperas SYL, Uang Rp 317 Juta Dipakai untuk Bayar Kiai hingga Servis Mobil

Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.

Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa. Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version