JAKARTA, Lingkar.news – Sidang putusan atau vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo akan dibacakan pekan depan atau pada 7 September 2023.
“Putusan akan dijatuhkan hari Kamis tanggal 7 September minggu depan ya,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan korban penganiayaan David Ozora (17) harus mendapatkan keadilan dengan mengedepankan moralitas nilai kemanusiaan, nilai keadilan dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat.
Mario Dandy Ngaku Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 M
Selain itu Jaksa menilai, nota pembelaan yang dilayangkan oleh terdakwa Mario Dandy beserta tim penasihat hukumnya tidak menggambarkan fakta sebenarnya.
“Serangkaian fakta yang mereka kemukakan hanyalah penggalan atau potongan yang sifatnya parsial,” kata salah satu JPU, Maidarlis saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Dia menyatakan, dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
Viral Video Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties Sendiri, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf
Kemudian Jaksa mengatakan, jika penasihat hukum dan terdakwa menguraikan seluruh fakta persidangan maka akan terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan.
“Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” kata Jaksa.
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora (17).
Tuntutan dibacakan tim JPU terdiri atas Hafiz Kurniawan, Bayu Ika, Maidarlis, Eka W, Suryani dan Nuli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Jaksa juga membebankan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar. Jika terdakwa tidak dapat membayar maka diganti dengan hukum kurungan selama 7 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)