JAKARTA, Lingkar.news – Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada Kamis, 25 Agustus 2022 mendatang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Dedi Prasetyo menyebutkan, seharusnya sidang etik dilaksanakan pada Selasa, 23 Agustus 2022 tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh jadwalnya diundur.
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divisi Hukum. Infonya kemungkinan Kamis,” kata Dedi di Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.
PTDH anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Sambo juga mengaku menjadi otak dari pembunuhan berencana tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong sidang etik terhadap jenderal bintang dua itu segera dilaksanakan karena Ferdy Sambo dinilai layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
“Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat),” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarty. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)
Guru Les Bahasa Mandarin di Kendal Ditemukan Tewas Bunuh Diri, Polisi Temukan Senjata Angin
KENDAL, Lingkar.news - Guru les bahasa mandarin Phoa Fendi (28) ditemukan meningal dunia di perumahan Delta Asri 7, Desa Magelung,...
Read more