Denpasar, Lingkar.news – Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis penjara masing-masing 7 tahun 6 bulan kepada dua orang warga negara asing asal India, Gurmej Singh (21) dan Ajaypal Singh (21), terkait kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara dan hakim lainnya menyatakan kedua terdakwa WNA India tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Fitra Robby Firdaus meninggal dunia, begitu bunyi amar putusan yang dibacakan di persidangan, Kamis.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 13 Mei 2023 di rumah korban, Jalan Tukad Bilok, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Bali.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum I Made Lovi Pusnawan yang pada persidangan tanggal 12 Desember 2023 menuntut kedua terdakwa dihukum masing-masing 15 tahun penjara. namun ternyata vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan
Jaksa menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua subsider.
Namun, dalam putusannya, majelis hakim berbeda pendapat dengan JPU dengan tidak menyertakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu pula JPU masih membutuhkan waktu untuk menyatakan banding atau tidak atas vonis tersebut..
Peristiwa penganiayaan berujung kematian tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Mei 2023, saat kedua terdakwa bermain kartu di rumah korban Fitra Robby Firdaus di Tukad Bilok, Gang Banteng Nomor 3, Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
Insiden tersebut terjadi akibat karena paham antara korban dan pelaku. Korban selaku pemilik rumah dianiaya kedua pelaku hingga meninggal dunia. Satu orang WNA India atas nama Rajesh Sheen (40) juga mengalami luka-luka dalam insiden tersebut.
Awalnya kedua pelaku dan korban, termasuk korban warga India yang selamat, pertama kali bertemu dan berkenalan pada 10 Mei 2023 saat kedua pelaku baru tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Saat pertama kali bertemu, korban Fitran Robby dengan itikad baik mengajak kedua pelaku untuk menginap di rumahnya. Kedua pelaku yang saat itu baru pertama kali menginjakkan kaki di Bali pun menerima tawaran baik tersebut.
Tiga hari kemudian terjadi salah paham antara kedua pelaku dan korban hingga berujung tindak penganiayaan.
Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke negaranya. Bahkan kedua pelaku tersebut sudah memesan tiket pesawat melalui saudara mereka yang ada di India.
Namun, kedua pelaku berhasil diringkus aparat kepolisian saat masih berada di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung dibawa menuju Polresta Denpasar untuk diproses. (rara-lingkar.news)