• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
5 Januari 2023
in Hukum Dan Kriminal
Rudapaksa-13-Santriwati,-Herry-Wirawan-Divonis-Hukuman-Mati

Herry Wirawan saat menghadiri sidang putusan perkara rudapaksa 13 santriwati di PN Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. (Istimewa/Lingkar.news)

373
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.

“Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur.

Waryono menilai, hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.

ADVERTISEMENT

“Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” jelasnya.

Waryono menyebutkan bahwa, kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

“SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan,” tuturnya.

Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

“Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan,” tandasnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi terpidana HW atau Herry Wirawan.

“Putusan itu diharapkan menjadi tonggak terhadap penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil berdasarkan undang-undang terhadap setiap pelaku kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga dalam keterangan, diterima di Jakarta pada Rabu, 4 Januari 2023.

Menteri Bintang berharap, putusan tersebut menjadi contoh penegakan hukum dengan pidana maksimal bagi pelaku kekerasan seksual.

“Ini sekaligus menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga.

Pihaknya menegaskan, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan hukum harus ditegakkan terhadap pelaku.

Bintang Puspayoga terus berharap semua pihak turut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan menolak gugatan kasasi Herry Wirawan.

Dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis diantaranya hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak setelah mendapat izin dari keluarga para korban dan para anak korban kepada Pemprov Jawa Barat, dan hasil rampasan harta kekayaannya untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah, telah berkekuatan hukum tetap. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: Berita JakartaBerita Nasionalkasus pelecehan seksualkemenagkemenag RIMahkamah AgungPerlindungan Anak

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara
News

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

by Admin
26 Maret 2023

JEPARA, LINGKAR.NEWS - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan di Kabupaten Jepara masih tinggi. Dari sisi hukum, anggota...

Read more
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
PPATK-akan-Dilaporkan-ke-Polisi-soal-Data-Transaksi-Janggal-Rp-349-T

PPATK akan Dilaporkan ke Polisi soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T

24 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

20 Maret 2023
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

17 Maret 2023
KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

17 Maret 2023
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

17 Maret 2023
Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

16 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Tempat Karaoke di Pati Dilarang Beroperasi selama Ramadhan

Tempat Karaoke di Pati Dilarang Beroperasi selama Ramadhan

22 Maret 2023

Post Terbaru

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok
Politik

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi (vermin)...

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

27 Maret 2023
80 Pedagang Takjil di Bojonegoro Meriahkan Ngabuburit di Pasar Wisata

80 Pedagang Takjil di Bojonegoro Meriahkan Ngabuburit di Pasar Wisata

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version