• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Maret 27, 2023
Lingkar News
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
Lingkar News
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Regional
    • Jateng
    • Jatim
    • Jabar
    • Jogja
  • Artikel
  • Lingkar TV
  • Koran Lingkar
No Result
View All Result
Lingkar News
No Result
View All Result
Home Hukum Dan Kriminal

Rekam Jejak Kasus Herry Wirawan yang Menanti Hukuman Mati

Shinta Kusuma by Shinta Kusuma
5 Januari 2023
in Hukum Dan Kriminal
Rekam-Jejak-Kasus-Herry-Wirawan-yang-Menanti-Hukuman-Mati

Herry Wirawan, terpidana kasus pemerkosaan 13 santriwati yang kini menanti hukuman mati. (Istimewa/Lingkar.news)

368
VIEWS
WhatsappFacebookTwitter

JAKARTA, Lingkar.news – Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kini menanti hukuman mati.

Perjalanan kasus Herry yang menyedot perhatian publik sejak tahun 2021 ini terbilang panjang. Berikut ini rekam jejak kasus Herry Wirawan sejak awal terungkap hingga divonis hukuman mati.

Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

Daftar Isi :

  • Mei 2021
  • 8 Desember 2021
  • 13 Desember 2021
  • 16 Desember 2021
  • 11 Januari 2021
  • 27 Januari 2022
  • 15 Februari 2022
  • 14 April 2022
  • 3 Januari 2023

Mei 2021

Laporan pemerkosaan Herry Wirawan diterima Polda Jabar tapi tidak terekspos media karena pertimbangan dampak sosial dan psikologis para korban perbuatan asusila Herry Wirawan.

ADVERTISEMENT

8 Desember 2021

Kasus Herry Wirawan heboh di berbagai media sosial ketika telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, yang silakukan secara tertutup.

13 Desember 2021

Herry Wirawan mengaku memerkosa para santriwati pada rentang tahun 2016 hingga 2021, dan mengakibatkan sejumlah santriwatinya hamil dan melahirkan.

16 Desember 2021

Enam kali sidang 21 saksi diperiksa dan kejahatan Herry Wirawan semakin merisaukan masyarakat, utamanya yang ingin menyekolahkan anak-anaknya ke pondok.

11 Januari 2021

Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas, denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

27 Januari 2022

Herry minta pengurangan hukuman setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.

15 Februari 2022

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.

14 April 2022

Herry dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati.

Hal itu untuk memberikan efek hera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa. Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Atas putusan ini, Herry pun mengajukan kasasi.

3 Januari 2023

Kasasi Herry Wirawan ditolak dan sang Predator Santriwati tetap divonis hukuman mati. Vonis ini tercantum dalam petikan putusan yang dilansir di website Mahkamah Agung, baru-baru ini. (Lingkar Network | Koran Lingkar)

Tags: kasus pelecehan seksual

Berita Terkait

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara
News

Kasus Kekerasan Seksual di Jepara Masih Tinggi, Ini Tanggapan DPRD Jepara

by Admin
26 Maret 2023

JEPARA, LINGKAR.NEWS - Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak dan perempuan di Kabupaten Jepara masih tinggi. Dari sisi hukum, anggota...

Read more
Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

Komnas HAM Ungkap Ada Pelanggaran dalam Sidang Tragedi Kanjuruhan

25 Maret 2023
PPATK-akan-Dilaporkan-ke-Polisi-soal-Data-Transaksi-Janggal-Rp-349-T

PPATK akan Dilaporkan ke Polisi soal Data Transaksi Janggal Rp 349 T

24 Maret 2023
Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

Pakar Ungkap Alasan Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice

21 Maret 2023
Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

Pejabat Kemensetneg Dinonaktifkan Usai Istri Pamer Kekayaan di Media Sosial

20 Maret 2023
Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

Teddy Minahasa Disebut Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan

17 Maret 2023
KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

KPK Periksa Wahono Saputro Sebagai Saksi, Belum Jelas Kasus yang Menjeratnya

17 Maret 2023
Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

Polisi Tembak Perampok Minimarket di Karawang, Begini Kronologinya

17 Maret 2023
Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

Belum Genap 3 Bulan, Polres Bantul Tindak 26.308 Pelanggaran Lalu Lintas

16 Maret 2023

Trending

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama
Nasional

Presiden Jokowi Larang Pejabat hingga ASN Gelar Buka Puasa Bersama

by Shinta Kusuma
23 Maret 2023

JAKARTA - Presiden Jokowi mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama...

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

Ketua DPRD Jepara Gus Haiz Pastikan Stok Kepokmas Aman selama Ramadhan

24 Maret 2023
Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Perpu Ciptaker Disahkan Jadi Undang-Undang dan RUU PPRT Jadi Usul Inisiatif DPR RI

21 Maret 2023
Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

Larangan Buka Puasa Bersama karena Covid-19, MUI Rembang Nilai Tidak Tepat

25 Maret 2023
Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

Kemenag Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada Hari Kamis 23 Maret 2023

22 Maret 2023

Post Terbaru

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM
Jateng

Dinnakerind Demak Beri Pelatihan Perajangan Tembakau bagi IKM

by Shinta Kusuma
27 Maret 2023

DEMAK - Dinnakerind Demak memberikan pelatihan perajangan tembakau bagi Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak,...

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

Serahkan Dokumen Perbaikan, KPU Beri Partai Prima Waktu hingga Besok

27 Maret 2023
Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

Tunggu Keputusan FIFA dan PSSI, Gibran Pastikan Solo Siap Sambut Piala Dunia U20

27 Maret 2023
Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

Cegah Perang Sarung dan Balap Liar, Polda Jabar Gencarkan Patroli Sahur

27 Maret 2023
Facebook Instagram Youtube RSS
Lingkar News

Lingkar News adalah web resmi dari Lingkar Media Group Network Meliputi Lingkar TV Lingkar Jateng, Lingkar Jatim, Lingkar Jogja dan Lingkar Jabar

Media Network Kami :

  • Lingkar Jateng
  • Lingkar Jabar
  • Lingkar Jatim
  • Lingkar Jogja
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Lingkar Jatim
    • Lingkar Jogja
    • Lingkar Jabar
  • Politik
  • Gaya Hidup
  • Koran Digital
  • Lingkar TV
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2022 Lingkar News Mendalam dan Terpercaya

Go to mobile version