JAKARTA, Lingkar.news – Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat kini menanti hukuman mati.
Perjalanan kasus Herry yang menyedot perhatian publik sejak tahun 2021 ini terbilang panjang. Berikut ini rekam jejak kasus Herry Wirawan sejak awal terungkap hingga divonis hukuman mati.
Daftar Isi :
Mei 2021
Laporan pemerkosaan Herry Wirawan diterima Polda Jabar tapi tidak terekspos media karena pertimbangan dampak sosial dan psikologis para korban perbuatan asusila Herry Wirawan.
8 Desember 2021
Kasus Herry Wirawan heboh di berbagai media sosial ketika telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban, yang silakukan secara tertutup.
13 Desember 2021
Herry Wirawan mengaku memerkosa para santriwati pada rentang tahun 2016 hingga 2021, dan mengakibatkan sejumlah santriwatinya hamil dan melahirkan.
16 Desember 2021
Enam kali sidang 21 saksi diperiksa dan kejahatan Herry Wirawan semakin merisaukan masyarakat, utamanya yang ingin menyekolahkan anak-anaknya ke pondok.
11 Januari 2021
Herry Wirawan selaku terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati dan kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, ia juga dituntut hukuman pengumuman identitas, denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.
27 Januari 2022
Herry minta pengurangan hukuman setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.
15 Februari 2022
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung.
14 April 2022
Herry dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memperberat vonis terdakwa pemerkosa 13 santriwati dari hukuman seumur hidup penjara menjadi vonis mati.
Hal itu untuk memberikan efek hera dan melindungi masyarakat dari perbuatan serupa. Dengan putusan tersebut, hakim PT Bandung menganulir putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup. Atas putusan ini, Herry pun mengajukan kasasi.
3 Januari 2023
Kasasi Herry Wirawan ditolak dan sang Predator Santriwati tetap divonis hukuman mati. Vonis ini tercantum dalam petikan putusan yang dilansir di website Mahkamah Agung, baru-baru ini. (Lingkar Network | Koran Lingkar)