Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Bareskrim Besok atas Kasus Brigadir J

Putri Candrawathi Bakal Diperiksa Bareskrim Besok atas Kasus Brigadir J

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) didampingi Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah (kedua kanan) dan jajaran. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.

Ia mengatakan, Putri Candrawathi akan diperiksa sebagai tersangka dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

“(Diperiksa) hari Jumat di Bareskrim. Panggilannya jam 10,” kata Andi Rian dikonfirmasi pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 19 Agustus 2022 lalu. Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo beserta ajudan dan pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri Candrawathi berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya oleh Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.

Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya, Ferdy Sambo menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(PC) mengikuti skenario yang dibangun oleh FS,” kata Agus. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version