JAKARTA, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) Johnny G. Plate.
“Menolak pokok materi nota pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum dan nota pembelaan atau pribadi terdakwa,” kata JPU dalam sidang replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta pada Jumat, 3 November 2023.
Jaksa juga menyatakan mantan Menkominfo Johnny G. Plate terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai tuntutan pidana penuntut umum yang telah dibacakan sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Johnny G. Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” tutur jaksa.
Johnny G Plate Ajukan Eksepsi Soal Tuduhan Merampok Uang Negara Proyek BTS
Dalam sidang tersebut, jaksa juga menolak nota pembelaan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa mantan direktur utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Atas tanggapan jaksa tersebut, tim penasihat hukum ketiga terdakwa itu menyatakan akan mengajukan duplik atau tanggapan atas replik JPU.
Sidang duplik dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Oktober 2023 pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, JPU menuntut Johnny G. Plate dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Johnny G Plate Diduga Terima Uang Rp 17,8 M selama 1 Tahun dari Proyek BTS Kominfo
Sementara itu, Yohan Suryanto dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Jaksa menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tipikor dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)