KUDUS, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengatakan sudah cukup bukti untuk menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi proyek SIHT (Sentra Industri Hasil Tembakau). Namun Kejari Kudus masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Selama masa penyelidikan, kami menemukan sejumlah temuan yang mengarah pada adanya potensi kerugian negara. Kami sudah memasuki tahap penyidikan, dan bukti yang kami miliki sudah cukup kuat. Penetapan tersangka tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W. Putro, di Lokasi SIHT Jekulo, Kamis, 12 September 2024.
Henriyadi menjelaskan dugaan korupsi proyek SIHT Kudus ini terkait pekerjaan tanah urug pada tahun 2023.
Proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 tersebut terdapat paket kegiatan pekerjaan uruk yang memiliki volume 43.223 meter persegi.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik (e-katalog) dengan pemenang lelang meneken kontrak senilai Rp9,16 miliar dengan harga satuan Rp212 ribu.
Namun Henriyadi menyebut bahwa penyelidikan mengungkap adanya kejanggalan dalam mekanisme pengadaan tanah urug, yang kini menjadi fokus penyidikan.
“Selama penyelidikan, kami telah memanggil sekitar 20 saksi untuk dimintai keterangan terkait pengadaan tanah urug tersebut. Kami terus menggali informasi agar kasus ini segera terang benderang,” tambahnya.
Meskipun Kejari Kudus menargetkan penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek SIHT pada September namun hasil audit dari BPKP kemungkinan baru diterima pada Oktober.
“Kami berharap BPKP bisa menyelesaikan hasil audit lebih cepat, namun kemungkinan hasilnya baru akan keluar di bulan Oktober. Setelah itu, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya. (Lingkar Network | M. Fahtur Rohman – Lingkar.news)