Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 WNA Asal Tiongkok Ditahan Imigrasi

Pakai Paspor Meksiko Palsu, 2 WNA Asal Tiongkok Ditahan Imigrasi

Dua WNA asal Tiongkok Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36) diperlihatkan petugas Imigrasi saat konferensi pers. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memproses hukum dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena kedapatan menggunakan paspor Meksiko palsu.

“Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu,” kata Koordinator Penyidikan Keimigrasian pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Hajar Aswad di Jakarta pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kedua WNA asal Tiongkok tersebut bernama Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36). Keduanya ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Agustus 2022 atas dugaan melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta,” tuturnya.

Chen Yongtong dan Wu Jinge masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Januari 2022 menggunakan paspor berkebangsaan Meksiko dengan visa kunjungan untuk bisnis. Sponsor kedua WNA itu adalah PT Gunung Agung Kontraktor.

Kecurigaan petugas muncul ketika Wu Jinge mengurus perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur pada tanggal 12 April 2022. Ia diwakili oleh seorang penerjemah bahasa Mandarin pada sebuah biro perjalanan wisata.

Atas kecurigaan tersebut, petugas memanggil Wu Jinge ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah diperiksa oleh petugas di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, didapati nama Chen Yongtong karena keduanya masuk Indonesia secara bersamaan.

“Hal ini juga kami konfirmasi melalui data perlintasan keduanya dari Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian,” ujarnya.

Selanjutnya, petugas mendatangi Chen Yongtong di apartemen miliknya, Taman Sari, Jakarta Barat. Pada saat itu, Chen Yongtong tidak bisa menunjukkan paspor Meksiko miliknya.

Aswad mengatakan bahwa, paspor palsu tersebut diketahui berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko yang menyatakan bahwa paspor itu tidak terdaftar.

Terakhir, keduanya dikenai pasal yang sama, yakni Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tetapi dengan ayat yang berbeda. Wu Jinge dijerat Pasal 119 ayat (2), sedangkan Chen Yongtong ayat (1) dengan sanksi pidana yang sama.

Berdasarkan konfirmasi dari Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok, kedua WNA asal Tiongkok tersebut mengaku mengantongi paspor Meksiko sejak 2019 meskipun mereka adalah WNA asal Tiongkok.

Kepada petugas keduanya mengaku bahwa, pengurusan paspor Meksiko dilakukan melalui perantara yang mereka tidak kenal sebelumnya dengan membayar sejumlah uang. Dua WNA Tiongkok itu menggunakan paspor Meksiko palsu untuk memperlancar perjalanan menuju ke negara lain.

“Penyidikan sudah dimulai, tinggal tunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Berdasarkan informasi terbaru, Chen Yongtong (34) mengaku membakar paspor Meksiko palsu miliknya untuk menghilangkan jejak pemeriksaan dari petugas Imigrasi di Indonesia.

“Secara fisik kami tidak memperoleh dokumen perjalanan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, paspornya dibakar,” ujar Aswad.

Dari penelusuran petugas imigrasi, keduanya diketahui sengaja masuk ke Tanah Air menggunakan paspor palsu dan menjadikan Indonesia sebagai negara transit. Adapun motifnya ialah menuju negara ketiga yaitu Kanada.

“Indonesia sebagai negara transit bagi mereka, kemudian mereka melanjutkan kembali ke negara ketiga, Kanada,” jelasnya.

Berdasarkan penjelasan imigrasi, orang asing yang ingin masuk ke Kanada membutuhkan beberapa cap dari negara-negara lain sehingga tidak bisa langsung masuk, terutama dari Meksiko.

Kedua WNA asal Tiongkok itu diduga sengaja masuk ke Indonesia dengan paspor palsu agar perjalanannya menuju Kanada bisa berjalan dengan lancar. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version