JAKARTA, Lingkar.news – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus sebagai anggota polisi akhirnya ditangkap Polres Metro Jakarta Timur.
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono, mengatakan bahwa kedua pelaku curanmor masing-masing berinisial PS dan AD. Dari penyelidikan diketahui pelaku telah beraksi 60 kali selama dua bulan terakhir di sejumlah wilayah Jakarta.
“Kejadian ini kurang lebih sudah terjadi selama dua bulan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Depok,” kata Budi Sartono di Jakarta, pada Kamis, 24 November 2022.
Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, yaitu PS yang mengaku sebagai anggota polisi dan AD sebagai penadah.
Dalam melancarkan aksinya, PS mengaku sebagai anggota polisi yang sedang melakukan penangkapan. PS juga membawa senjata api jenis airsoft gun agar meyakinkan korban bahwa ia anggota polisi.
Kombespol Budi menjelaskan, PS menuduh korban sebagai pelaku tindak kejahatan. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban dengan dalih dibawa ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti.
“Menurut tersangka kurang lebih sudah ada 60 kejadian, kita sudah bisa mainkan 19 roda dua,” ujarnya.
Setelah mendapatkan sepeda motor korbannya, PS kemudian menyerahkannya ke AD yang berperan sebagai penadah. PS dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sedangkan AD yang menjual sepeda motor ke Klaten dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Saat ini Polres Metro Jakarta Timur masih mengejar dua pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut.
“Masih ada pelaku yang DPO (daftar pencarian orang). Masih kita kejar, tidak bisa disebutkan namanya di sini. Masih ada dua lagi DPO,” tutupnya. (Lingkar Network | Lingkar.news)