JAKARTA, Lingkar.news – Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi, setelah yang bersangkutan menyampaikan pengunduran diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagai Ketua KPK.
Firli mengatakan, pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Sekretaris Negara serta kepada jajaran pimpinan KPK dan Dewan Pengawas (KPK).
Firli mengatakan pengunduran dirinya setelah 4 tahun mengabdi sebagai pimpinan KPK adalah demi stabilitas bangsa jelang tahun politik 2024.
Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Penyidik Ungkap Fakta-Fakta Pemerasan
“Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan (masa jabatan) dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan (masa jabatan),” kata Firli di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Firli juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak bisa menyelesaikan amanat untuk memimpin lembaga antirasuah.
Pada Kamis malam, 21 Desember 2023 Firli mengumumkan pengunduran dirinya kepada wartawan di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan.
Masih Jalani Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Minta Sidang Etik Ditunda
“Saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya,” kata Firli.
Untuk diketahui, Firli menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Selain itu, Firli juga tengah menghadapi sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas KPK terkait pertemuannya dengan SYL.
Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri kepada Presiden, yang menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK.
“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK,” kata Ari Dwipayana dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ari menyampaikan, saat ini surat pengunduran diri tersebut tengah diproses untuk dapat segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Ari mengatakan, Presiden Joko Widodo baru saja tiba di Jakarta Kamis petang usai melakukan kunjungan kerja ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Firli Bahuri Kembali Mangkir Panggilan Dewas KPK
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali mangkir dari sidang kode etik terhadap dirinya tanpa memberikan alasan yang jelas.
“Tidak (ada alasan ketidakhadiran),” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi di Jakarta, pada Kamis, 21 Desember 2023.
Meski demikian Dewas KPK telah memberikan kepastian bahwa sidang kode etik tersebut akan terus berjalan dengan atau tanpa kehadiran Firli. Dewas juga menargetkan sidang kode etik tersebut rampung sebelum akhir tahun.
Waka MPR Sebut Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri Bisa Jadi Anomali
Dalam sidang kode etik yang berlangsung tertutup hari ini di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK , Dewas KPK dijadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi.
Beberapa saksi yang telah diperiksa Dewas dalam sidang tersebut antara lain Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango, serta para Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
Dewas juga telah memeriksa pengusaha Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta sopir dan ajudan SYL.
Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini terjerat kasus dugaan korupsi yang perkaranya kemudian ditangani oleh lembaga antirasuah.
Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara, Nawawi Pomolango Gantikan Firli Bahuri
Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Dewas KPK kemudian memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
Berdasarkan alat bukti dan keterangan 33 saksi, Dewas KPK telah mengantongi cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik.
Selain itu, Firli juga tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan alasan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 21 Desember 2023 tidak wajar.
“Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasihat hukum tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut bukan merupakan alasan yang patut dan wajar.
Ade Safri menambahkan, dengan ketidakhadiran Firli Bahuri, penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua kepada tersangka.
Mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut menjelaskan tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya.
“Serta harta benda istri, anak dan keluarga, di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN,” kata Ade Safri.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limp (SYL).
Namun Firli Bahuri tidak menghadiri pemeriksaan tersebut. Hal itu disampaikan oleh pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar. Ian mengatakan, kliennya sudah memiliki jadwal kegiatan lain. Dia mengaku telah mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke penyidik. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)