MKD Ungkap Hasil Verifikasi Awal Soal Cak Imin Bawa Istri Ikut Timwas Haji DPR

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. (Antara/Lingkar.news)

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar. (Antara/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dalam verifikasi awal laporan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI 2024.

“Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Selasa, 6 Agustus 2024.

Pernyataan resmi itu dikeluarkan merespons laporan terhadap Cak Imin yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan dalam keikutsertaan istrinya, Rustini Murtadho, dalam Timwas Haji DPR RI 2024.

Nazaruddin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan langkah verifikasi dengan menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI guna memastikan ada tidaknya pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji DPR.

Cak Imin Dilaporkan MKD Karena Sertakan Istri di Rombongan Timwas Haji 2024

Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri.

“Setelah melakukan verifikasi administratif dengan Sekjen DPR RI, kami tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR RI,” tuturnya.

MKD DPR RI juga merujuk pada Pasal 7 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015 yang menyatakan bahwa dalam hal pelaksana surat perjalanan dinas (SPD) dalam lingkup kementerian negara/lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai pihak lain.

“Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri terbukti bahwa Cak Imin tidak melanggar ketentuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa komitmen MKD DPR RI untuk terus menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, serta memastikan bahwa semua tindakan pejabat publik sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Jadi, meskipun DPR RI saat ini sedang dalam masa reses, seharusnya aktivitas anggota difokuskan pada dapil. Kasus ini menyangkut pimpinan DPR RI dan perlu untuk diluruskan. Maka dari itu, MKD turun tangan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya, seorang pria bernama Musyanto selaku Ketua Padepokan Hukum Indonesia melaporkan Cak Imin ke MKD DPR RI terkait dengan pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI pada Senin, 5 Agustus 2024.

“Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, mengajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji,” kata Musyanto. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version