Menkopulhukam Mahfud MD Janji Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Ant/Lingkar.news)

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (Ant/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjanji akan menuntaskan kasus mafia tanah, salah satunya dengan membentuk tim lintas kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mafia-mafia juga akan kami selesaikan dan kami sudah sepakat untuk segera membentuk tim lintas kementerian dan lembaga, termasuk KPK untuk melakukan prosedur dan melakukan penilaian atas ini semua. Saya akan tindak lanjuti,” ucap Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (23/05).

Ia juga menjamin pemerintah dan aparat penegak hukum akan menindak dengan tegas siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana mafia tanah.

“Kami sekarang akan tegas kalau ada indikasi pidananya. Lalu, bekerja di tingkat bawah sampai ke atas. Kejaksaan Agung akan melakukan tindakan tegas untuk melakukan penyidikan hingga putusan pengadilan yang sudah inkrah sekali pun akan kami tingkatkan perdatanya,” jelasnya.

Pemerintah telah mendengar banyak kasus mafia tanah yang telah merampas tanah masyarakat dan juga tanah negara, kata Mahfud. Bahkan dalam beberapa kasus, tambahnya, mafia tanah kerap memenangkan perkara persoalan kepemilikan tanah di pengadilan.

“Orang nggak pernah menjual tanahnya tiba-tiba sudah dimiliki orang lain. Ketika ditanyakan, disuruh menggugat ke pengadilan, ketika di pengadilan, dikalahkan. Itu yang banyak (terjadi),” tambahnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memerintahkan jajarannya untuk menuntaskan hak rakyat yang menyangkut kepemilikan tanah. Jika pemerintah memiliki kewajiban pembayaran atas hak atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, maka itu harus diselesaikan.

“Ini tadi Presiden memerintahkan agar tegas menyangkut hak rakyat dan negara sendiri akan patuh terhadap aturan hukum jika pemerintah memang punya kewajiban untuk membayar ganti rugi tanah,” imbuhnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, kasus dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilakukan oleh mafia tanah terungkap setelah diselidiki oleh jajaran Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Beberapa kasus mafia tanah itu antara lain kasus di Cipayung, Jakarta Timur dan Depok, Jawa Barat, yang melibatkan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selain itu, ada pula kasus mafia tanah pada aset milik PT. Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil sebelumnya menjelaskan pada 2021 terdapat 63 kasus kejahatan tanah atau mafia tanah yang telah diselesaikan.

Dari 63 kasus mafia tanah di 2021 tersebut, modus terbanyak yang dilakukan mafia tanah adalah memalsukan dokumen. Selain itu, modus lainnya ialah dengan pendudukan ilegal dan rekayasa kasus di pengadilan. (Lingkar Network | Lingkar.news)

Exit mobile version