JAKARTA, Lingkar.news – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Iwan Priyatno pada Rabu, 20 Desember 2023. Namun, pihaknya enggan membeberkan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut.
“Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan,” kata Iwan Priyatno.
Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M, Eddy Hiariej Minta Status Tersangka Dibatalkan
Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini, 20 Desember 2023 telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
“Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu,” lanjutnya.
Meski demikian, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut.
Stafsus Presiden Sebut Eddy Hiariej Kirim Surat Pengunduran Diri
“Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan,” singkatnya.
Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.
Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
2 Tersangka Lain Diperiksa KPK terkait Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej
Permohonan dimasukkan pada Senin, 4 Desember 2023 di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum mantan Wamenkumham, Muhammad Luthfie menyampaikan dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.
“Surat perintah penyidikan (sprindik) tentang penetapan tersangka itu baru ditandatangani dan diberikan kepada kami pada 27 November dan sprindik ditandatangani pada 24 November 2023,” ujarnya.
Hal ini, kata dia, merupakan sesuatu yang merupakan pelanggaran serius dari hukum acara pidana dan menimbulkan tanda tanya tentang apa alasan melakukan hal itu.
Selain itu, Luthfie menambahkan, penetapan tersangka itu juga tidak dimulai dari adanya alat bukti maupun pemeriksaan terhadap ahli atau saksi yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)