JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan penyelesaian polemik terkait dengan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun melalui tiga pendekatan.
Mahfud MD menjelaskan bahwa tiga pendekatan untuk penyelesaian polemik Ponpes Al-Zaytun itu terkait dengan masalah hukum, masalah administrasi pendidikan, dan masalah keamanan.
“Pokoknya penyelesaiannya tiga pendekatan. Satu, masalah hukum akan diselesaikan oleh Polri, kemudian masalah administrasi pendidikannya akan dibina dan dipantau terus. Selanjutnya masalah keamanan, karena ada masalah sosial, ada masalah politis sedikit-sedikit itu, diselesaikan oleh Gubernur Jawa Barat Pak Ridwan Kamil bersama aparat vertikal,” jelasnya, pada Senin, 3 Juli 2023.
Menurutnya, tidak ada yang perlu disampaikan secara khusus terkait perkembangan penanganan Ponpes Al-Zaytun, termasuk soal pemanggilan pengasuh ponpes oleh Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Presiden Jokowi Tepis Isu Ponpes Al-Zaytun Dilindungi Orang Istana
Sementara itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyatakan belum ada konfirmasi terkait dengan kehadiran pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang untuk keperluan klarifikasi.
Dalam penanganan kasus Ponpes Al-Zaytun, Bareskrim memproses dengan cepat sesuai dengan instruksi dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Bareskrim menerima dua laporan polisi terkait dengan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun. Laporan dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang pada hari Jumat, 23 Juni 2023dan Ken Setiawan dari NICC Center pada hari Selasa, 27 Juni 2023. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)