Mahfud MD Apresiasi Kinerja Polri dan Kejagung Tangani Kasus Sambo

Tangani Kasus Sambo, Mahfud MD Apresiasi Profesionalitas Polri dan Kejagung

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Istimewa/Lingkar.news)

JAKARTA, Lingkar.news – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional dalam menangani perkara terkait Ferdy Sambo.

Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Josua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice. Kita apresiasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” kata Mahfud MD dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Mahfud MD juga mengapresiasi Polri yang turut memproses pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menegaskan, kelengkapan berkas perkara kasus Sambo menjadi bukti tidak ada proses bolak-balik antara Kejagung dan Polri.

“Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya balik sekali, langsung jadi,” tegasnya.

Selaras dengan penegasan Mahfud MD, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Fadil Zumhana juga menegaskan bahwa terjalin koordinasi yang efektif antara pihak kejaksaan dengan Polri.

“Hubungan koordinasi antara penyidik dengan penuntut umum, hubungan koordinasi antara Kabareskrim dengan Jampidum berjalan secara efektif, sehingga yang selama ini berkas perkara bolak-balik, kami tidak ada bolak-balik,” ucap Fadil pada Rabu, 28 September 2022.

Pemenuhan petunjuk kelengkapan berkas telah dilakukan berdasarkan koordinasi dan konsultasi yang efektif antara penyidik dan jaksa, sehingga kemarin pada Rabu, 28 September 2022 Jampidum menyatakan bahwa, berkas perkara Ferdy Sambo sudah lengkap dan akan segera disidangkan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap Fadil menjelaskan. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)

Exit mobile version