Semarang, Lingkar.news – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang tidak menyebaban kerugian Negara karena yang terjadi adalah suap, gratifikasi, dan pemerasan.
Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mba Ita resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap, gratifikasi, dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
“Kemudian Wali Kota Semarang, apakah saat ini sudah menjadi tersangka? Ya,” kata, kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Karena tiga perkara yang ada di tindak pidana korupsi Wali Kota Semarang itu terkait dengan suap, yang kedua gratifikasi tidak perhitungan KN, yang ketiga adalah pemotongan,” ucap Asep.
Asep mengatakan, Mba Ita diduga melakukan pemotongan honor terhadap pegawainya di Pemkot Semarang.
“Pajak yang harusnya diterima pegawai tapi tidak diberikan,” terang Asep.
Sebelumnya, Asep telah mengumumkan terdapat 4 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Mba Ita dan tiga orang lainnya yaitu, suami Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rachmat Utama Djangkar, yang merupakan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Mereka bertiga, telah mengakui menerima surat dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Empat orang tersebut telah dilakukan pencekalan oleh Dirjen Imigrasi berdasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dilarang bepergian ke luar negeri. (ip-lingkar.news)