JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempunyai keyakinan sejak awal bahwa gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo akan ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono.
“Kemudian kami buktikan dengan dalil-dalil kami dan didukung alat-alat bukti yang kami sajikan di persidangan,” kata Perwakilan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto kepada awak media usai sidang putusan gugatan praperadilan SYL terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 November 2023.
Adapun setelah putusan praperadilan, Iskandar mengatakan KPK akan melanjutkan penyidikan yang sudah berjalan.
Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo terhadap KPK Ditolak
Iskandar pun mengapresiasi keputusan hakim itu. Menurutnya, penetapan SYL sebagai tersangka adalah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku, merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2016 dan pasal 44 UU KPK untuk penyelidikan.
“Memang penetapan tersangka SYL sudah berdasarkan dua alat bukti dan sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya,” ujar Iskandar.
Dia menjelaskan selama proses penyelidikan telah memeriksa calon saksi, dalam hal ini mereka yang dimintai keterangan sebagai bukti permulaan dalam penyelidikan.
Ditunda, Sidang Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo bakal Digelar 6 November
Kemudian, lanjutnya, pada tahap penyidikan KPK memvalidasi 50 saksi yang kemudian menjadi bukti yang diajukan ke persidangan gugatan praperadilan SYL.
Secara keseluruhan, KPK menyerahkan 166 alat bukti, termasuk di antaranya pembuktian material perkara, berita acara permintaan keterangan (BAPK), beberapa dokumen dan surat-surat, barang bukti petunjuk seperti ponsel dan saksi.
Pada sidang putusan praperadilan SYL, pada Selasa, 14 November 2023, Hakim Alimin menolak gugatan praperadilan yang diajukan SYL terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Lawan KPK, Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan usai Ditetapkan Jadi Tersangka
“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata Hakim Alimin.
Hakim Alimin dalam putusannya mengatakan, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
SYL mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Kuasa hukum SYL, Dodi Abdul Kadir mengatakan ada perbedaan persepsi mengenai norma undang-undang terkait penolakan gugatan praperadilan kliennya terhadap KPK oleh Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono.
Dodi mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) KUHAP mengenai penetapan tersangka harus dilakukan dalam proses penyidikan.
“Namun mengenai apa yang dijadikan pertimbangan majelis hakim itu kewenangan hakim untuk menginterpretasikan suatu UU,” kata Dodi usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 14 November 2023.
Dodi menghormati keputusan Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono yang menolak gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap KPK. Namun, menurut dia, ketentuan penetapan tersangka ini harus menjadi perhatian pembuat undang-undang (UU) agar ada kepastian hukum bagi seseorang yang dijadikan tersangka.
“Karena proses pemeriksaan di dalam penyelidikan itu berbeda dengan di penyidikan,” ujar Dodi.
Hakim Alimin Ribut Sujono dalam putusannya mengatakan, penetapan SYL sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu status tersangka SYL tetap sah dan tak bisa digugurkan.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Mereka adalah SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dalam kasus tersebut, SYL diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.
SYL menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke SYL melalui Kasdi dan Hatta. (Lingkar Network | Ant – Koran Lingkar)