JAKARTA, Lingkar.news – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur rambut Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE).
“Benar, informasi yang kami terima, tim penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah memeriksa salah seorang saksi yang berprofesi sebagai pemangkas rambut, yakni Budi Hermawan alias Beni untuk tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, pada Rabu, 8 Februari 2023.
Ali menerangkan, saksi atas nama Budi Hermawan tersebut diperiksa, antara lain soal perintah ke Singapura dari Lukas Enembe. Selain itu, penyidik KPK memeriksa yang bersangkutan untuk didalami pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.
Minta ke Singapura, KPK Sebut Lukas Enembe Tolak Cek Kesehatan di RSPAD
“Saksi kemudian didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ada perintah tersangka LE untuk ke Singapura dan didalami terkait aliran uang tersangka LE,” ujarnya.
Ali menegaskan, KPK memanggil para saksi tanpa memandang profesinya. Namun atas pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka.
Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Di antaranya, proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar.
Keluarga Lukas Enembe Minta KPK Beri Akses Jenguk di Rumah Sakit
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan. Terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023. Penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe. (Lingkar Network | Koran Lingkar)