JAKARTA, Lingkar.news – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengapresiasi pernyataan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait soal sayembara Rp8 miliar bagi siapa saja yang bisa menangkap buronan kasus korupsi Harun Masiku.
“Kita patut mengapresiasi hal baik yang dilakukan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman Pak Maruarar Sirait untuk membantu melakukan penangkapan terhadap Harun Masiku melalui sayembara dengan memberi hadiah Rp8 miliar bagi yang menangkap Harun Masiku dalam upaya menegakkan hukum di NKRI,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Tanak menilai sikap Ara, sapaan akrab Maruarar, dalam mendukung penegakan hukum di Tanah Air layak menjadi contoh dan beliau patut diberi penghargaan.
“Sudah sepatutnya beliau diberi penghargaan oleh negara karena dari sekitar 281,6 juta jiwa penduduk Indonesia, hanya beliau yang mau mengorbankan hartanya agar pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri dapat ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dokumen Penting Ditemukan di Mobil yang Digunakan Harun Masiku
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu juga menegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah berhenti melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.
“Hingga saat ini KPK tetap melakukan upaya penangkapan terhadap Harun Masiku,” kata Tanak.
Untuk diketahui, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar sayembara untuk menemukan buronan kasus korupsi, Harun Masiku.
Dalam video yang beredar di media sosial, ia mengatakan akan memberi bonus Rp8 miliar dari uang pribadinya, bagi siapa saja yang bisa menangkap Harun Masiku.
“Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku Rp8 miliar uang pribadi saya, ya supaya semangat, supaya tidak ada lagi yang kebal hukum,” kata Maruarar dalam video tersebut.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)